w

7 KATAGORI HONORER YANG AKAN DIHAPUS TAHUN 2023, BERIKUT INFONYA

 


7 kategori tenaga honorer yang akan dihapus di tahun 2023 menjadi kabar yang mendebarkan sekaligus membuat honorer khawatir.

Kita ketahui sendiri di tahun 2023 menjadi tahun dimana honorer di selesaikan atau ditiadakan.

Pasalnya salah satu permasalahan yang kompleks dihadapi bangsa ini adalah banyaknya honorer di berbagai lini instansi, baik instansi pemerintahan, pendidikan maupun kesehatan.

Lalu 7 kategori tenaga honorer seperti apakah yang nantinya akan dihapuskan di tahun 2023.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait 7 kategori tenaga honorer yang akan dihapuskan di tahun 2023.

Berikut merupakan penjelasan terkait 7 kategori tenaga honorer yang akan dihapuskan di tahun 2023.

7 Kategori Tenaga Honorer yang Dihapus

Berikut ulasan 7 kategori tenaga honorer yang akan dihapuskan pada tahun 2023. Nasib tenaga honorer saat ini sedang dipertanyakan menyusul akan dihapusnya data honorer pada database pendataan non ASN akhir 2022 ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebut ada 7 kategori tanaga honorer yang aan dihapus dalam pendataan non PNS di akhir tahun 2022 ini.  Para tenaga honorer wajib mengetahui kategori apa saja yang akan dihapuskan.

Menurut Bima, sempat terjadi perdebatan dikarenakan 7 kategori tenaga honorer dihapus dianggap tidak sesuai dengan surat menPANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Sebelumnya telah beredar kabar 2.360.723 tenaga honorer sudah masuk dalam database pendataan non ASN setelah uji publik.

Begitu juga 1.817.395 tenaga honorer telah menyerahkan surat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Terdapat tenaga honorer yang belum menyertakan SPTJM sehingga membuat data para tenaga honorer tidak diakui.

Adapun 7 kategori tenaga honorer dihapus 2023 sebagai berikut:

Satuan pengamanan

Pengemudi

Tenaga kebersihan

Masa kerja 1 tahun

Usia di bawah 20 tahun

Usia di atas 56 tahun

Tidak ada keterangan ijazah

Meskipun ada 2.360.723 tenaga honorer sudah masuk dalam database pendataan non ASN setelah uji publik ataupun sudah dihapus, tapi masih ada solusinya.

Pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing).

Jadi sebagai gantinya, tenaga honorer yang sudah dihapus bisa dipekerjakan sebagai outsourcing sesuai kebutuhan di masing-masing instansi.

Sebelumnya, Tenaga non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan pada 2023 diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tentunya ini menjadi kabar menggembirakan bagi para tenaga honorer, yang terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2023 ini, sesuai dengan skema dari pemerintah pusat.

Skema dimaksud sama dengan keinginan Pemerintah Daerah (Pemda). Di mana tenaga non ASN bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

Pemerintah daerah (Pemda) mengapresiasi program pemerintah pusat untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK.

Pemda mengusulkan agar honorer yang akan diangkat menjadi CPNS maupun PPPK ditanggung gajinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat V Se-Kalimantan, Khairul mengatakan, selama ini tenaga honorer telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Tenaga honorer ini menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita,” kata Khairul dalam RDPU dengan Komisi IX, dikutip Pojoksatu.id, Selasa 29 November 2022.

Khairul mengatakan, APEKSI mengusulkan pengangkatan tenaga honorer secara langsung tanpa seleksi. Seperti yang terjadi pada tahun 2006 lalu.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan masa kerja tertentu.

“Misalkan (masa kerja) di atas 10 tahun atau di atas 5 tahun, dengan catatan mengubah regulasi yang semula penganggaran dari daerah menjadi penggaran dari pusat,” ujar Khairul.

Adapun bagi tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 5 tahun, sambung Khairul, diangkat menjadi PPPK.

“Tenaga non ASN yang belum memenuhi masa kerja tersebut dilakukan seleksi P3K tanpa melihat kualifikasi atau jurusan pendidikan,” ujarnya.

Seleksinya, masih kata Khairul, hanya dengan mempertimbangkan strata ijazah untuk jabatan-jabatan yang dibutuhkan.

Lebih lanjut Khairul menyatakan, tenaga honorer sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama ini.

“Tenaga honorer ini menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita,” tegasnya.

Khairul pun mengatakan alasan mengapa Pemda tetap mengangkat tenaga honorer meski ada larangan pengangkatan non ASN.

Menurutnya, pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer, tetapi juga melakukan moratorium pengangkatan PNS.

“Dalam beberapa tahun di beberapa kota di Indonesia ini memang ada moratorium pengangkatan PNS,” terangnya.

Dampaknya, kekosongan jabatan banyak terjadi lantaran tidak sedikit PNS yang masuk masa pensiun. Guna mengisinya, maka Pemda terpaksa merekrut tenaga non ASN.

“Tentu ada kebijakan pengangkatan honorer di masing-masing daerah, tenaga honorer mengisi kekosongan PNS,” kata Khairul.

Pria yang juga Wali Kota Tarakan itupun menyoal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PP tersebut mengamanatkan penyelesaian honorer paling lama 5 tahun sampai dengan 28 November 2023. Tapi hal itu tidak dibarengi dengan pengangkatan CPNS.

“Selama masa transisi 5 tahun tidak dibarengi dengan pengangkatan PNS. Pembukaan formasi sangat terbatas,” cetus Khairul.

Ia mencontohkan Pemerintah Kota Tarakan, yang tidak mendapatkan formasi CPNS sejak tahun 2010.

“Tarakan itu kalau enggak salah pengangkatan PNS-nya 2010 terakhir, 12 tahun yang lalu,” ucapnya.

Padahal, tandas Khairul, banyak PNS yang memasuki masa pensiun. Akhirnya, Pemda terpaksa melakukan pengangkatan honorer untuk mengisi jabatan PNS yang kosong.

“Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga umum lainnya banyak yang pensiun. Kan enggak bisa enggak diganti ini. Tapi enggak ada PNS-nya, mau enggak mau daerah membijaki dengan mengangkat tenaga honorer,” tandas Khairul.

Solusi Penyelesaian Honorer Kementerian PANRB

Dalam hal ini, lanjut Azwar, Kementerian PANRB sudah menyiapkan solusi untuk tenaga non ASN guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan pelayanan dasar yang sangat di butuhkan masyarakat luas.

“sedangkan untuk tenaga fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih oerlu dibahas lebih lanjut. Kami segera urai bersama dan cari formula terbaiknya bersama stakeholder,” papar Azwar.

Azwar mengatakan, kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pedataan tenaga non ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

“kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukan data tenaga npn ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non ASN. Sementara tenaga non ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,” jelas Azwar.

Portal tersebut disediakan agar tenaga non ASN bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.

MEreka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang di input oleh admin atau operator instansi.

Tenaga non ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non ASN disertai bukti.

Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN.

Adapun jika tenaga non ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan.

Deputi Bidang SDM Aparatur kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non ASN untuk melakukan praktik pencaloan atau KKN.

Beliau pun meminta para Pejabat Ynag Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjual belikan data tenaga non ASN.

“Kepada tenaga non ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming – iming dimasukan dalam data base tenaga non ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” ujar Alex.

Demikian penjelasan terkait 7 kategori tenaga honorer yang akan dihapus tahun 2023, semoga penjelasan terkait 7 kategori tenaga honorer yang akan dihapus 2023 bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

ATURAN TERBARU GURU PPPK/ P3K TERKAIT GAJI DAN FORMASI



Aturan terbaru guru PPPK – Berikut merupakan aturan terbaru Guru PPPK tahun 2023 yang baru saja di Umumkan dan bisa disimak oleh guru guru.

Aturan tersebut sudah resmi diumumkan oleh kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Nadiem Anwar Makarim,

Kini terdapat tiga aturan baru yang harus disimak oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sering disebut dengan PPPK Guru tahun 2023.

Nadiem mengatakan bahwa terdapat tiga aturan yang terkait dengan formasi dan gaji guru PPPK pada tahun 2023.

Nadiem mengatakan bahwa dorongan membuat aturan baru ini di sebabkan Pemerintah Daerah atau Pemda belum mengangkat guru PPPK padahal gaji para guru ini sudah di transfer dari Pemerintah Pusat.

Nadiem menegaskan bahwa selama ini kami mendorong pemerintah daerah atau Perda mengangkat guru. Tetapi ternyata terdapat permasalahanyang kompleks sehingga perlu aturan baru bagi guru PPPK pada tahun 2023.

Kebijakan pertama adalah jika sampai bulan Maret 2023 Pemda tidak mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan PPPK guru, maka pemerintah akan melengkapi formasi tersebut.

“Aturan aturan ini sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta atas restu dari Pak Presiden Joko Widodo, nanti pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi” Tegasnya.

Selama ini, aduan para guru kepada Kemendikbud Ristek dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah masih banyak Pemda yang enggan mengajukan formasi guru sesuai dengan jumlah guru yang sudah lulus passing grade PPPK tahun 2021.

Banyak guru yang sudah putus kontrak dengan sekolah, terutama guru sekolah swasta karena lolos seleksi PPPK.

Tetapi karena Pemda tak kunjung mengangkat PPPK, mereka memilih untuk banting setir ke profesi lain.

Nadiem menyatakan bahwa masih terus mendorong Pemda mengangkat guru agar bisa menjadi ASN PPPK.

Nadiem mengungkapkan walaupun ada ketidaksempurnaan pada pelaksanaan PPPK Guru, tetapi tahun lalu sudah terdapat 300 ribu guru yang diangkat menjadi ASN PPPK. Pada tahun ini terdapat 320 rubu guru juga siap untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Kebijakan kedua, setelah berkoordinasi lintas kementerian, Nadiem juga memperingatkan kepada Pemda jika gaji dari pemerintah pusat untuk PPPK guru tidak boleh digunakan untuk kepentingan hal lain.

“Tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. Itu haknya para guru. Sekalipun itu untuk kepentingan pendidikan, tetap tidak di perbolehkan. Hanya untuk gaji” tegasnya.

Pada rapat dengar pendapat bersama komisi X DPR RI dalam beberapa waktu lalu, banyak anggota dewan yang mempertanyakan transfer gaji guru tidak digunakan untuk para guru.

Gaji para guru ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan telah beberapa kali di transfrer ke masing masing Pemda di Indonesia.

Karena itu, pada kebijakan atau aturan ketiga ditahun 2023 anggaran gaji untuk PPPK Guru akan langsung ditransfer ke Pemda bila Pemda telah mengangkat para guru yang telah lolos passing grade.

“Dengan aturan ditahun 2023 ini, harapannya semoga bisa berjalan semestinya karena keberhasilan kita mencetak Sumber Daya Manusia yang unggul ada ditangan guru Indonesia,” ungkap dia.

Selain 3 aturan baru pada tahun 2023, Nadiem juga meminta dengan tegas untuk Pemda mengangkat para guru penggerak. Saat ini telah ada 50 ribu guru penggerak.

Nadiem menyatakan bahwa mohon secepatnya Pemda mengangkat guru penggerak, mejadi kepala sekolah dan pengawas,” kata Nadiem.

Sementara itu, selain untuk mendorong kesejahteraan para guru, Nadiem mengungkapkan sejauh ini juga mendorong kreativitasan serta fleksibilitas guru dalam mengajar.

Misalnya, Pada kurikulum merdeka yang bisa digunakan untuk para guru agar lebih kreatif saat mengajar.

Ia mengatakan bahwa kurikulum sebelumnya lebih mementingkan kecepatan daripada kedalam berpikir kritis untuk para peserta didik.

Banyak guru yang complain karena kurikulum yang terlalu banyak materi. Sebab itu kini kurikulum di desain lebih ringkas lagi,” tambahnya.

Kemudian itu, Kemendikbudristek memberikan izin untuk para guru mundur 1-2 tahun selama alasannya untuk memasktikan peserta didiknya tidak ketinggalan dalam hal literasi dan numerasi.

“Termasuk jadwal mengajar kini bisa diatur dalam kurun waktu setahun. Dulu setiap minggu diatur, dan cukup merepotkan sekali,” kata Nadiem.

Selanjutnya juga terdapat kabar gembira bagi sejumlah guru baik yang sertifikasi ataupun yang belum dari kemendikbud dan kementerian PANRB terkait dengan ususlan tunjangan profesi atau TPG dan tunjangan lainnya bagi guru.

Mendikbud RI sudah mengusulkan kepada menteri PANRB bahwa agar pemerintah pusat dapat mentransfer langsung dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG ke rekening guru.

Hal tersebut diusulkan kemendikbud saat melaksanakan rapat bersama dengan jajaran kementerian PANRB dalam membahas reformasi birokrasi di dalam sektor pendidikan.

Pertemuan antara Mendikbudristek dengan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB tersebut telah membahas mengenai intruksi atau mandate dari Presiden Joko Widodo agar reformasi birokrasi di sektor pendidikan agar lebih efektif.

Menteri PANRB mengungkapkan bahwa sesuai dengan arahan PresidenJokowidodo bahwa seluruh elemen pemerintahan diminta untuk segera berkolaborasi agar menyelesaikan permasalahan dengan berbagai dimensiya.

Dilansir dari BeritaSoloraya.com melalui laman resmi Kementerian PANRB bahwa Kemendikbudristek pun telah menyampaikan beberapa hal yang krusial di sektor pendidikan.

Dalam beberapa hal krusial tersebut terutama perihal kesejahteraan guru dalam hal ini adalah tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

DAU saat ini masih ditransfer dari pusat ke pemda setempat.

Jadi, memang saat ini bapak ibu DAU itu akan di transfer terlebih dahulu ke pemda dan nantinya dari pemda akan langsung di distribusikan ke guru guru.

Oleh karena itu maka Kemendikbud ingin mempersingkat alur birokrasi tersebut sehingga pemerintah bisa langsung mentransfer ke rekening para guru.

Sehingga tidak adalagi yang namanya singgah di daerah atau di pemda masing masing.

Tentunya hal ini yang sangat di nanti nantikan oleh para guru agar gaji segera di transfer ke rekening masing masing dan tidak terlalu lama melewati prosesnya.

Perlu diketahui juga bahwa strategi reformasi birokrasi tematik merupakan salah satu upaya untuk mempercepat dampak dan hasil capaian reformasi birokrasi.

Pada sektor pendidikan, terdapat upaya reformasi birokrasi tematik akhirnya diapresiasi oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek sesudah mendengar penjelasan dari menteri PANRB tersebut.

Mendikbudristek telah menyapaikan bahwa pada saat ini pemberian dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG masih ditransfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah, nanti barulah di distribusikan ke guru.

Oleh karena itu, untuk mempermudah alur birokrasi maka kemendikbudristek memberikan usukan bahwa agar dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut dapat di transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.

Pertemuan Mendikbudristek dengan menteri PANRB tersebut selain membahas mengenai dana tunjangan sertifikasi guru yang ditransfer langsung ke rekening, huga membahas mengenai penyelesaian tenaga non ASN atau honorer.

Selain itu pada rapat bersama tersebut adanya upaya dalam penyelesaian tenaga honorer dengan menyinggung pengangkatan honorer yang menjadi ASN PPPK dan juga upaya dalam memperbaiki pelayanan dibidang pendidikan.


Sekian informasi penting terkait dengan aturan terbaru terkait gaji dan formasi. Semoga bermanfaat.

BAGAIMANAKAH HUKUM MEMBAGI DAGING KURBAN SETELAH DIMASAK ?

Sebagian masyarakat yang menyembelih hewan qurban kadang - kadang tidak membagikan daging mentah tetapi daging qurban tersebut dimasak dulu kemudian baru dibagikan.

Pertanyaan :

Apakah sah daging qurban kita masak dulu baru kemudian kita bagikan ?


Jawaban :

1. Tidak sah jika semua daging qurban kita masak dulu, lalu kemudian kita bagikan.

2. Sah jika tidak semuanya kita masak, artinya ada daging mentah yang kita sedekahkan untuk orang miskin walau untuk satu orang miskin.

Note : Masalah diatas khusus pada qurban sunnat bukan wajib.

Referensi :

ويجب التصدق - ولو على فقير واحد - بشئ نيئا- ولو يسيرا - من المتطوع بها

(قوله: ويجب التصدق إلخ) أي فيحرم عليه أكل جميعها، لقوله تعالى في هدى التطوع وأضحية التطوع مثله.
* (فكلوا منها وأطعموا القانع أي السائل والمعتر) * أي المتعرض للسؤال.
(قوله: ولو على فقير واحد) أي فلا يشترط التصدق بها على جمع من الفقراء، بل يكفي واحد منهم فقط، وذلك لأنه يجوز الاقتصار على جزء يسير منها، وهو لا يمكن صرفه لأكثر من واحد.
(قوله: بشئ) أي من اللحم.
فلا يكفي غير اللحم من نحو كرش وكبد.
(وقوله: نيئا) أي ليتصرف فيه المسكين بما شاء من بيع وغيره.
فلا يكفي جعله طعاما ودعاء الفقير إليه، لأن حقه في تملكه لا في أكله.
(قوله: من التطوع بها) احترز به عن الواجبة، فيجب التصدق بها كلها، ويحرم أكل شئ منها كما تقدم آنفا.

Ianatutthalibin Juz 2 Hal 333 Cet Haramain.

Sumber: MudiMesra

PETUAH "UREUNG AWAI"

Petuah Ureung Awai - Syedara loen ! mari kita memahami petuah yang disampaikan oleh orang-orang Aceh tempo dulu yang mempunyai makna yang luar biasa.


1. Teungku ibarat lage kubang keubeu, meskipun di toeh ek, dibeh broeh dalam kubang dan laen jieh tetapi kubang sabee di peuleupi keubeu wate seu uem uroe.

Penjelasan : seseoarang yang menggapai ilmu agama atau seseorang yang berwasaf dengan teungku, ustazd, abu. Selalu dipojok, dituduh, dicaci maki bahkan dianggap sebagai orang yang tak punya masa depan. Tetapi pada akhirnya, semua orang perlu kepada teungku, ustazd dan abu untuk mengurus yang orang lain tak mau seperti mengurusi jenazah sampai dikuburkan, menyelesaikan masalah warisan dan mengayomi masyarakat kejalan yang benar.

2. Mangat ube eumpieng, saket ube peureude trieng

Penjelasan : ketika kita melakukan satu perbuatan yang kita anggap kurang layak. Seperti perbuatan melanggar, apakah melanggar norma-norma adat, atau melanggar hukum agama. Perbuatan tersebut hanya memberikan kenikmatan sesaat, tetapi ganjaran darinya lebih besar dan sangat berbahaya.

3. Meunye le teupong, duem pu jeut ta lawek

Penjelasan : sarana dan prasarana dan kebutuhan-kebutuhan pendukung lainnya sangat diperlukan oleh masyarakat. Suatu daerah yang apabila telah terpenuhi segala sarana pendukung, maka daerah tersebut akan mudah dalam melawan arus terisolasi ketinggalan  dari daerah lain . begitu juga dalam hal belajar-mengajar, ketika semua alat pendukung terpenuhi, maka proses belajar-mengajar akan bermutu dan bergengsi.

4. Keureuleng eunggang lam abeuk, kereulengu kuek lampaya

Penjelasan : seseorang yang selalu mencari perhatian , cari pendukung, seperti memasang mukanya di spanduk/baliho, membuat satu gebrakan yang tujuannya untuk dikenal semua orang dan ada maksud lain seperti seseorang yang ingin menjadi caleg, bupati, dan ingin mendapat jodoh. Misalnya dikolom biro jodoh apakah didunia maya atau dikoran.

5. Cok darah bak muka goep

Penjelasan : yaitu satu perbuatan yang kurang layak utnuk ditujukan kepada umum oleh orang yang telah mumpun dalam ilmu pengetahuan, yaitu seseorang yang menegur kesalahan orang lain langsung pada kesalahannya bukan dengan memberikan solusi/jalan keluar dari kesalahan. Seperti orang yang menegur khatib yang salah membaca rukun 2 khutbah, sehingga membuat si khatib  kalang kabut dan malu.

Demikianlah beberapa petuah yang dapat menjadi nasehat bagi kita semua...aminn

Sumber : Umdah

ADAB MURID YANG MULAI SIRNA PADA GURUNYA

Mereka melewati pintu depan yang sudah ditunggu oleh tuan guru. Semua berjalan menunduk sebagai bentuk hormat dan "ngajeni" kepada yang lebih tua.

Berjalan membungkuk bukan hanya sekedar tata cara penghormatan. Tapi juga sebuah simbol mau merendahkan diri kepada manusia lain yang dinilai lebih berat "isinya". Bisa ilmunya, bisa usianya, atau bisa karena maqam (kedudukan) nya.



Namun sekarang itu nampaknya sudah mulai hilang dan mungkin hanya tinggal cerita yang bisa dikenang.

Sekarang, pendekatan guru sebagai teman terkadang malah kebablasan. Tak ada lagi sikap sungkan. Tak ada lagi ewuh pekewuh kepada sang guru. Karena dianggap teman dan sekedar fasilitator pendidikan.

Sekarang, kalau murid gagal, guru disalahkan.
Saya masih ingat, bagaimana dulu, saya dan kawan-kawan sebaya berlomba menjemput guru kami saat memasuki pagar. Ada yang berebut membawakan sepedanya dan membawakan tasnya. Yang tak kebagian. Tetap bisa berebut untuk urusan salim mencium tangan.

Diperintah guru mengambil kapur adalah sebuah kebanggaan prestisius. Mengunjunginya saat sakit adalah aturan tak tertulis yang membuat para murid bergegas dan berinisiatif patungan lalu membuat rencana untuk mewujudkan.

Gambar ini berbicara lebih dari sekedar tata krama. Tapi juga sebuah kesiapan menerima. Dan ikrar tanpa kata.

"Bahwa kami ingin diajari menjadi manusia".
Semoga kita kembali menjadi bangsa yang tahu tata krama pada yang tua, dan mengerti bahwa menjaga adab dan sopan santun bukanlah bagian dari keprimitifan.

Sumber : Umdah

MEMULIAKAN GURU DAN KARAMAH

Tersebut seorang ulama yang disegani bahkan oleh penguasa pada ketika itu. Ia adalah Imam Fakhruddin Al-Arsabandi, dalanm ketenarannya ia mengungkapkan sebuah rahasia atas rahmat Allah yang luar biasa yang didapatkannya. “Aku mendapatkan kedudukan yang mulia ini karena berkhidmat (melayani) guruku” ujar sang imam .Ia menuturkan, khidmat yang ia berikan kepada gurunya sungguh luar biasa. Gurunya Imam Abu Zaid Ad-Dabusi benar-benar di layaninya bak seorang budak kepada majikan, ia pernah memasakkan makanan untuk gurunya selama 30 tahun tanpa sedikit pun mencicipi makanan yang di sajikannya.


Begitulah cara orang-orang terdahulu mendapatkan keberkatan ilmu dari memuliakan gurunya. Meincintai ilmu berarti mencintai orang yang menjadi sumber ilmu. Menghormati ilmu harus menghormati pula orang yang memberi  ilmu. Itulah guru, tanpa pengajaran guru, ilmu tidak bisa di didapatkan oleh si murid. Muhammad bin Sirrih pernah berpesan  “Sesungguhnya ilmu adalah agama maka lihatlah dari siapa engkau mengambil agamamu”. Fakhruddin benar-benar memperhatikan sang guru sebagai tempat ia mengambil ilmu, ia tak ubahnya seperti budak di hadapan gurunya.

Hal yang sama juga di tunjukkan oleh Ali bin Abi Thalib RA yang pernah mengatakan “siapa yang pernah mengajarkan aku satu huruf saja maka aku siap menjadi budaknya” Ali RA mencontohkan sekecil apapun ilmu yang di didapat dari seorang  guru tak boleh di remehkan.

Lantas seperti apakah penghormatan para pelajar saat ini kepada guru mereka ? saat ini, petuah ilmu yang di berikan guru hanya bak angin lalu, tak masalah jika tidak menuruti arahan guru. Guru pada umumnya tidak meminta untuk di hormati oleh si murid. Namun, orang yang sadar bahwa dirinya seorang muridlah yang harusnya tau diri untuk menghormati gurunya. Si murid harus memahami, tak ada kesuksesan yang ia raih tanpa ada peran seorang guru.   

Ia tak akan mampu melakukan apapun bila gurunya tak mengajarinya membaca. Membalas kebaikan guru  merupakan satu kewajiban bagi murid. Seorang murid harus bepikir ilmu yang bermanfaat yang di ajarkan guru merupakan   pahala yang tak pernah putus di sisi Allah. Ia akan terus mengalir kepada si guru selama ilmu tersebut terus di ajarkan dan di amalkan. Itulah kewajiban si murid untuk mengembangkannya dan kemudian mengamalkannya. Agar si guru yang pernah mengajarkannya mendapatkan ganjaran pahala yang mengalir di sisi Allah swt . Semoga kelak kita akan menjadi murid yang berguna bagi bangsa dan agama.  

Referensi : Kitab Ta’lim Muta’alim Hal 17
Sumber : Umdah

HITAM JIDAT ? BUKAN BEKASAN SUJUD !

Perbanyaklah sujud namun jagalah wajahmu supaya tetap tampak bagus dan hindari munculnya tanda hitam di dahi atau jidatmu karena dikhawatirkan akan menimbulkan riya’, ujub (bangga diri) dan kesombongan. Apabila cara sujud benar, maka tidak akan memburukkan wajah melainkan sebaliknya, menjadi bercahaya dan berseri-seri. Adapun jika jidat menjadi ‘kapalan’ maka artinya harus memperbaiki gerakan shalat. Sebab yang menjadi penopang utama adalah kedua tangan, saat sujud, bukan kepala. Abdullah bin Umar bin Khattab RA. salah seorang shahabat terkemuka tidak menyukai adanya bekas hitam di dahi seorang muslim.

 عَنْ سَالِمٍ أَبِى النَّضْرِ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ قَالَ : مَنْ أَنْتَ؟ قَالَ : أَنَا حَاضِنُكَ فُلاَنٌ. وَرَأَى بَيْنَ عَيْنَيْهِ سَجْدَةً سَوْدَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا الأَثَرُ بَيْنَ عَيْنَيْكَ؟ فَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَهَلْ تَرَى هَا هُنَا مِنْ شَىْءٍ؟ 

Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui Ibnu Umar. Setelah orang tersebut mengucapkan salam, Ibnu Umar bertanya kepadanya, “Siapakah anda?”. “Aku adalah anak asuhmu”, jawab orang tersebut. Ibnu Umar melihat ada bekas sujud yang berwarna hitam di antara kedua matanya. Beliau berkata kepadanya, “Bekas apa yang ada di antara kedua matamu? Sungguh aku telah lama bershahabat dengan Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Apakah kau lihat ada bekas tersebut pada dahiku?” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubra no 3698).



 عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ رَأَى أَثَرًا فَقَالَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنَّ صُورَةَ الرَّجُلِ وَجْهُهُ ، فَلاَ تَشِنْ صُورَتَكَ.

Dari Ibnu Umar, beliau melihat ada seorang yang pada dahinya terdapat bekas sujud. Ibnu Umar berkata, “Wahai hamba Allah, sesungguhnya penampilan seseorang itu terletak pada wajahnya. Janganlah kau jelekkan penampilanmu!”(Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubra no 3699).

 عَنْ أَبِى عَوْنٍ قَالَ : رَأَى أَبُو الدَّرْدَاءِ امْرَأَةً بِوَجْهِهَا أَثَرٌ مِثْلُ ثَفِنَةِ الْعَنْزِ ، فَقَالَ : لَوْ لَمْ يَكُنْ هَذَا بِوَجْهِكِ كَانَ خَيْرًا لَكِ. 

 Dari Abi Aun, Abu Darda’ melihat seorang perempuan yang pada wajahnya terdapat ‘kapal’ semisal ‘kapal’ yang ada pada seekor kambing. Beliau lantas berkata, ‘Seandainya bekas itu tidak ada pada dirimu tentu lebih baik” (Riwayat Bahaqi dalam Sunan Kubra no 3700).

Sumber:Umdah

Back to top