ATURAN TERBARU GURU PPPK/ P3K TERKAIT GAJI DAN FORMASI



Aturan terbaru guru PPPK – Berikut merupakan aturan terbaru Guru PPPK tahun 2023 yang baru saja di Umumkan dan bisa disimak oleh guru guru.

Aturan tersebut sudah resmi diumumkan oleh kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Nadiem Anwar Makarim,

Kini terdapat tiga aturan baru yang harus disimak oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sering disebut dengan PPPK Guru tahun 2023.

Nadiem mengatakan bahwa terdapat tiga aturan yang terkait dengan formasi dan gaji guru PPPK pada tahun 2023.

Nadiem mengatakan bahwa dorongan membuat aturan baru ini di sebabkan Pemerintah Daerah atau Pemda belum mengangkat guru PPPK padahal gaji para guru ini sudah di transfer dari Pemerintah Pusat.

Nadiem menegaskan bahwa selama ini kami mendorong pemerintah daerah atau Perda mengangkat guru. Tetapi ternyata terdapat permasalahanyang kompleks sehingga perlu aturan baru bagi guru PPPK pada tahun 2023.

Kebijakan pertama adalah jika sampai bulan Maret 2023 Pemda tidak mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan PPPK guru, maka pemerintah akan melengkapi formasi tersebut.

“Aturan aturan ini sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta atas restu dari Pak Presiden Joko Widodo, nanti pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi” Tegasnya.

Selama ini, aduan para guru kepada Kemendikbud Ristek dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah masih banyak Pemda yang enggan mengajukan formasi guru sesuai dengan jumlah guru yang sudah lulus passing grade PPPK tahun 2021.

Banyak guru yang sudah putus kontrak dengan sekolah, terutama guru sekolah swasta karena lolos seleksi PPPK.

Tetapi karena Pemda tak kunjung mengangkat PPPK, mereka memilih untuk banting setir ke profesi lain.

Nadiem menyatakan bahwa masih terus mendorong Pemda mengangkat guru agar bisa menjadi ASN PPPK.

Nadiem mengungkapkan walaupun ada ketidaksempurnaan pada pelaksanaan PPPK Guru, tetapi tahun lalu sudah terdapat 300 ribu guru yang diangkat menjadi ASN PPPK. Pada tahun ini terdapat 320 rubu guru juga siap untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Kebijakan kedua, setelah berkoordinasi lintas kementerian, Nadiem juga memperingatkan kepada Pemda jika gaji dari pemerintah pusat untuk PPPK guru tidak boleh digunakan untuk kepentingan hal lain.

“Tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. Itu haknya para guru. Sekalipun itu untuk kepentingan pendidikan, tetap tidak di perbolehkan. Hanya untuk gaji” tegasnya.

Pada rapat dengar pendapat bersama komisi X DPR RI dalam beberapa waktu lalu, banyak anggota dewan yang mempertanyakan transfer gaji guru tidak digunakan untuk para guru.

Gaji para guru ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan telah beberapa kali di transfrer ke masing masing Pemda di Indonesia.

Karena itu, pada kebijakan atau aturan ketiga ditahun 2023 anggaran gaji untuk PPPK Guru akan langsung ditransfer ke Pemda bila Pemda telah mengangkat para guru yang telah lolos passing grade.

“Dengan aturan ditahun 2023 ini, harapannya semoga bisa berjalan semestinya karena keberhasilan kita mencetak Sumber Daya Manusia yang unggul ada ditangan guru Indonesia,” ungkap dia.

Selain 3 aturan baru pada tahun 2023, Nadiem juga meminta dengan tegas untuk Pemda mengangkat para guru penggerak. Saat ini telah ada 50 ribu guru penggerak.

Nadiem menyatakan bahwa mohon secepatnya Pemda mengangkat guru penggerak, mejadi kepala sekolah dan pengawas,” kata Nadiem.

Sementara itu, selain untuk mendorong kesejahteraan para guru, Nadiem mengungkapkan sejauh ini juga mendorong kreativitasan serta fleksibilitas guru dalam mengajar.

Misalnya, Pada kurikulum merdeka yang bisa digunakan untuk para guru agar lebih kreatif saat mengajar.

Ia mengatakan bahwa kurikulum sebelumnya lebih mementingkan kecepatan daripada kedalam berpikir kritis untuk para peserta didik.

Banyak guru yang complain karena kurikulum yang terlalu banyak materi. Sebab itu kini kurikulum di desain lebih ringkas lagi,” tambahnya.

Kemudian itu, Kemendikbudristek memberikan izin untuk para guru mundur 1-2 tahun selama alasannya untuk memasktikan peserta didiknya tidak ketinggalan dalam hal literasi dan numerasi.

“Termasuk jadwal mengajar kini bisa diatur dalam kurun waktu setahun. Dulu setiap minggu diatur, dan cukup merepotkan sekali,” kata Nadiem.

Selanjutnya juga terdapat kabar gembira bagi sejumlah guru baik yang sertifikasi ataupun yang belum dari kemendikbud dan kementerian PANRB terkait dengan ususlan tunjangan profesi atau TPG dan tunjangan lainnya bagi guru.

Mendikbud RI sudah mengusulkan kepada menteri PANRB bahwa agar pemerintah pusat dapat mentransfer langsung dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG ke rekening guru.

Hal tersebut diusulkan kemendikbud saat melaksanakan rapat bersama dengan jajaran kementerian PANRB dalam membahas reformasi birokrasi di dalam sektor pendidikan.

Pertemuan antara Mendikbudristek dengan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB tersebut telah membahas mengenai intruksi atau mandate dari Presiden Joko Widodo agar reformasi birokrasi di sektor pendidikan agar lebih efektif.

Menteri PANRB mengungkapkan bahwa sesuai dengan arahan PresidenJokowidodo bahwa seluruh elemen pemerintahan diminta untuk segera berkolaborasi agar menyelesaikan permasalahan dengan berbagai dimensiya.

Dilansir dari BeritaSoloraya.com melalui laman resmi Kementerian PANRB bahwa Kemendikbudristek pun telah menyampaikan beberapa hal yang krusial di sektor pendidikan.

Dalam beberapa hal krusial tersebut terutama perihal kesejahteraan guru dalam hal ini adalah tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

DAU saat ini masih ditransfer dari pusat ke pemda setempat.

Jadi, memang saat ini bapak ibu DAU itu akan di transfer terlebih dahulu ke pemda dan nantinya dari pemda akan langsung di distribusikan ke guru guru.

Oleh karena itu maka Kemendikbud ingin mempersingkat alur birokrasi tersebut sehingga pemerintah bisa langsung mentransfer ke rekening para guru.

Sehingga tidak adalagi yang namanya singgah di daerah atau di pemda masing masing.

Tentunya hal ini yang sangat di nanti nantikan oleh para guru agar gaji segera di transfer ke rekening masing masing dan tidak terlalu lama melewati prosesnya.

Perlu diketahui juga bahwa strategi reformasi birokrasi tematik merupakan salah satu upaya untuk mempercepat dampak dan hasil capaian reformasi birokrasi.

Pada sektor pendidikan, terdapat upaya reformasi birokrasi tematik akhirnya diapresiasi oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek sesudah mendengar penjelasan dari menteri PANRB tersebut.

Mendikbudristek telah menyapaikan bahwa pada saat ini pemberian dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG masih ditransfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah, nanti barulah di distribusikan ke guru.

Oleh karena itu, untuk mempermudah alur birokrasi maka kemendikbudristek memberikan usukan bahwa agar dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut dapat di transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.

Pertemuan Mendikbudristek dengan menteri PANRB tersebut selain membahas mengenai dana tunjangan sertifikasi guru yang ditransfer langsung ke rekening, huga membahas mengenai penyelesaian tenaga non ASN atau honorer.

Selain itu pada rapat bersama tersebut adanya upaya dalam penyelesaian tenaga honorer dengan menyinggung pengangkatan honorer yang menjadi ASN PPPK dan juga upaya dalam memperbaiki pelayanan dibidang pendidikan.


Sekian informasi penting terkait dengan aturan terbaru terkait gaji dan formasi. Semoga bermanfaat.

Ditulis Oleh : Syinen ~ Pustaka Santri

Pustaka Anda sedang membaca artikel berjudul ATURAN TERBARU GURU PPPK/ P3K TERKAIT GAJI DAN FORMASI yang ditulis oleh Pustaka Santri yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Pustaka Santri

0 komentar:

Post a Comment

Back to top