1). Seseorang yang tidak sah menjadi imam dalam kondisi apapun, mereka adalah:
Orang kafir walaupun zinndiq (orang kafir yang pura-pura muslim)
Orang gila
Orang pitam
Anak kecil yang belum mumayyiz
Orang sedang mabuk
Makmum (mengikuti orang lain)
Orang yang diragukan keadaannya makmum atau bukan.
Ummi baik alsaq (orang yang menggantikan satu huruf dengan huruf lain) atau arat (orang yang meng-idghamkan pada bukan tempat idgham), jika masih mungkin untuk belajar.
Orang yang mencederai makna al-Fatihah jika masih mungkin untuk belajar
2). Seseorang tidak sah menjadi Imam jika diketahui keadaanya
Orang yang berhadas kecil atau besar.
Orang yang bernajis yang khafi (tidak terlihat atau Hukmiyah) yang tidak diamaafkan.
3). Seseorang yang sah menjadi imam bagi orang yang dibawah derajatnya:
Khunsa : Sah/boleh menjadi imam bagi perempuan, tidak sah bagi laki-laki atau bagi sesama Khunsa.
4). Seseorang yang sah menjadi imam bagi yang sederajat dengannya:
Perempuan : Sah menjadi imam bagi perempuan dan tidak sah bagi laki-laki dan sesama Khunsa.
Ummi, seperti arat (orang yang meng-idghamkan pada bukan tempat idgam), alsag (orang yang menggantikan satu huruf dengan huruf lain) maka sah menjadi imam bagi sesamanya.
Orang yang mencederai makna al-Fatihah jika lemah dari pada belajar maka sah menjadi imam dengan sesamanya.
5). Seseorang terkadang sah menjadi imam pada satu shalat dan tidak sah pada shalat yang lain. seperti:
Orang musafir, ,hamba sahaya, mub’az(setengah hamba), anak-anak,orang yang terkena najis khafi (tidak terlihat atau Hukmiyah) dan tidak diketahuikan keadaanya. Sah menjadi imam jum’at jika sempurna bilangan jumat (40) bukan dengan mereka, dan tidak sah menjadi Imam jika sempurna bilangan jumat dengan mereka.
6). Seseorang yang makruh menjadi imam namun sa.
Orang fasik
Orang yang melakukan Bid’ah dan tidak menyebabkan kufur, seperti Mu’tazilah yang beritikad Kalamullah makhluk, Jahimi pengikut Jahmi bin Safwan yang meyakini tidak ada Qudrah bagi hamba sedekitpun, Murjia’ yang meyakini bahwa hanya Allahlah yang berhak menghukum, tidak boleh bagi manusia memberi hukuman bagi hamba, Rafizi Orang yang meyakini bahwa Ali ra yang berhak menjadi khalifah setelah Rasullullah saw wafat.
Adapun orang yang melakukan Bid'ah yang menyebabkan kufur seperti Mujasimah yang mengatakan Allah bertubuh seperti manusia atau yang mengingkari tentang Baharu-nya alam tidak sah menjadi imam dalam keadaan apapun.
7). Seseoarang yang menjadi imam hukumnya khilaf aula (tidak baik)
Anak zina , anak yang dili’ankan (sumpah yang dilakukan oleh suami karena menuduh istrinya berzina dan mengatakan anak tersebut hasil zina)
Hamba sahaya
Mub’az (setengah hamba)
8) Seseorang yang didahulukan untuk menjadi Imam, yaitu orang yang sempurna dari kekuranngan yang disebutkan diatas, Adapun urutannya adalah :
Pertama didahulukan yang lebih alim fikah, jika kedudukannya sama.
Kemudian yang lebih banyak hafalan al-Quran,
Kemudian yang lebih War’a (memelihara diri dari syubhat dan haram)
Kemudian yang lebih dulu berhijrah dari negeri kafir ke negeri islam
Kemudian yang lebih tua umurnya dalam Islam
Kemudian yang lebih mulia keturunan seperti kaum Qurasy.
Kemudian yang baik riwayat hidup
Kemudian yang lebih bersih pakaian
Kemudian yang lebih merdu suara
Kemudian yang lebih sehat badan
Kemudian yang lebih tampan mukanya
Kemudian yang lebih cantik istrinya
Urutan Imam yang telah kami sebutkan di atas berlaku jika tidak ada imam yang telah ditentukan atau pemilik tempat,namun jika ada imam yang telah ditentukan maka didahulukan imam tersebut atau pemilik tempa. Wallahua'lam.
Sumber: Kitab Tahrir hal 236-244.