w

BAGAIMANAKAH HUKUM MEMBAGI DAGING KURBAN SETELAH DIMASAK ?

Sebagian masyarakat yang menyembelih hewan qurban kadang - kadang tidak membagikan daging mentah tetapi daging qurban tersebut dimasak dulu kemudian baru dibagikan.

Pertanyaan :

Apakah sah daging qurban kita masak dulu baru kemudian kita bagikan ?


Jawaban :

1. Tidak sah jika semua daging qurban kita masak dulu, lalu kemudian kita bagikan.

2. Sah jika tidak semuanya kita masak, artinya ada daging mentah yang kita sedekahkan untuk orang miskin walau untuk satu orang miskin.

Note : Masalah diatas khusus pada qurban sunnat bukan wajib.

Referensi :

ويجب التصدق - ولو على فقير واحد - بشئ نيئا- ولو يسيرا - من المتطوع بها

(قوله: ويجب التصدق إلخ) أي فيحرم عليه أكل جميعها، لقوله تعالى في هدى التطوع وأضحية التطوع مثله.
* (فكلوا منها وأطعموا القانع أي السائل والمعتر) * أي المتعرض للسؤال.
(قوله: ولو على فقير واحد) أي فلا يشترط التصدق بها على جمع من الفقراء، بل يكفي واحد منهم فقط، وذلك لأنه يجوز الاقتصار على جزء يسير منها، وهو لا يمكن صرفه لأكثر من واحد.
(قوله: بشئ) أي من اللحم.
فلا يكفي غير اللحم من نحو كرش وكبد.
(وقوله: نيئا) أي ليتصرف فيه المسكين بما شاء من بيع وغيره.
فلا يكفي جعله طعاما ودعاء الفقير إليه، لأن حقه في تملكه لا في أكله.
(قوله: من التطوع بها) احترز به عن الواجبة، فيجب التصدق بها كلها، ويحرم أكل شئ منها كما تقدم آنفا.

Ianatutthalibin Juz 2 Hal 333 Cet Haramain.

Sumber: MudiMesra

HARAMKAH BERPUASA SETELAH 15 SYA'BAN ?

BENARKAH PUASA SETELAH TANGGAL 15 SYA'BAN ADALAH HARAM?
(Buya Yahya Menjawab)

Assalamu’alaikum…

Buya, apakah benar kalau sudah lewat tanggal 15 Sya’ban kita gak boleh puasa ?

Jawaban :
Menurut madzhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan adalah haram (makruh karohatattahrim). Dan menurut jumhur ulamak dari Madzab Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik hukumnya tidak haram.

Haram hukumnya puasa setelah nisyfu sya’ban menurut madzhab Imam Syafi’i. Akan menjadi tidak haram dengan 3 perkara :


  1. Karena kebiasaan puasa, seperti orang yang biasa puasa Senin dan Kamis, maka ia pun boleh melanjutkan puasa Senin dan Kamis meskipun sudah melewati nisyfu sya’ban.
  2. Untuk mengganti (qadha) puasa, misalnya seseorang punya hutang puasa belum sempat mengganti sampai nisyfu sya’ban, maka pada waktu itu berpuasa setelah nisyfu sya’ban untuk qadha hukumnya tidak haram.
  3. Dengan disambung dengan hari sebelum nisyfu syaban, misalnya dia berpuasa tanggal 16 sya’ban kemudian disambung dengan hari sebelumnya (yaitu tanggal 15 sya’ban). Maka puasa di tanggal 16 tidak lagi menjadi harom.


Pendapat ulama Syafi’iyah yang mengatakan haram dan akan menjadi tidak haram dengan 3 hal tersebut di atas karena mengamalkan semua riwayat yang bersangkutan dengan hal tersebut.

Seperti Hadits yang diriwayatkan oleh :

a. Imam Tirmidzi, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah :

” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا”

“Apabila sudah pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (H.R. Al-Tirmidzi)

b. Imam Bukhori dan Imam Muslim yang artinya :


” لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ ”

“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

c. Hadits riwayat Imam Muslim :

” كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً ”

“Nabi S.A.W biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya dan hanya sedikit saja hari-hari berbuka beliau di bulan sya’ban” (HR. Imam Muslim).
Dari hadits-hadits di atas, hadits pertama Rosulullah SAW melarang puasa setelah nisyfu Sya’ban dan hadis kedua Rosulullah melarang puasa setelah nisyfu Sya’ban kecuali orang yang punya kebiasaan puasa sebelumnya. Dan hadits yang ketiga menunjukkan bahwa Rosulullah puasa ke banyak hari-hari di bulan sya’ban .

Kesimpulannya :
Berpuasalah sebanyak-banyaknya di bulan Sya’ban dari awal sya’ban hingga akhir. Jangan berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban kecuali engkau sambung dengan hari sebelumya, atau untuk mengganti puasa atau karena kebiasaan berpuasa di hari-hari sebelumnya.
Wallahu a’lam bisshowab

BEBERAPA HUKUM DAN HIKMAH MENIKAH

Pernikahan secara etimologi (bahasa) adalah perkumpulan, sedangkan secara terminologi (istilah) adalah satu akad untuk membolehkan persetubuhan,  dengan lafadh إنكاح أو تزويج. (menikahkan atau mengawinkan) atau terjemahan dari lafadh tersebut.

Pernikahan adalah satu pekerjaan yang dianjurkan oleh Syara’. Syariat pernikahan sudah dimulai sejak masa nabi Adam as hingga hari akhirat kelak (surga).  Salah satu perbedaanya, jika di dunia kita tidak bisa menikahi Mahram, tapi dalam Surga hal itu dibolehkan kecuali Asal dan Furu' (Ayah hingga seterusnya tidak bisa menikah dengan anak perempuan, Ibu hingga ke atas tidak bisa menikah dengan anak laki-laki).

Beberapa Hikmah Pernikahan:

Memelihara keturunan
Mengeluarkan air yang memudharatkan badan  jika tidak dikeluarkan
Menemukan  kelezatan dalam bersetubuh.



Hukum asal dari menikah adalah boleh, hukum tersebut tidak baku dan bisa berubah kapan saja tergantung individu dan kondisi. Berikut Rinciannya:

Sunat. Nikah disunatkan bagi orang yang berhajat untuk bersetubuh, dengan catatan sanggup untuk memenuhi kebutuhan berupa Mahar, pakaian, tempat tinggal, dan nafakah sehari-hari. Ini berlaku kepada setiap orang, sekalipun orang tersebut sedang menyibukkan diri dengan ibadah.
Khilaf aula (lebih baik tidak menikah). Ini berlaku bagi orang yang telah berhajat untuk bersetubuh, tetapi mereka tidak sanggup memenuhi kebutuhan berupa Mahar, pakaian, tempat tinggal, dan nafakah sehari-hari. Kepada orang ini dianjurkan untuk tidak menikah dulu, karena keterbatasan biaya. Sedangkan metode menghilangkan keinginan untuk bersetubuh adalah dengan berpuasa karena dengan berpuasa seseorang bisa menghilangkan atau menurangi syahwat/keinginan bersetubuh.
Makruh. Pernikahan yang di makruhkan berlaku bagi orang yang tidak berhajat untuk bersetubuh dan juga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan berupa Mahar, pakaian, tempat tinggal, dan nafakah sehari-hari.
Wajib. Pernikahan yang wajib berlaku jika seseorang bernazar kepada Allah berupa pernikahan. Kasus lainnya berlaku bagi seseorang yang sudah berhajat kepada persetubuhan, memiliki kesanggupan dari seri materi dan ditakutkan terjadi zina jika tidak segera menikah. Pada dua kasus tersebut hukum nikah yang semula Boleh, telah berubah status menjadi wajib.

Sumber : I’anatut Thalibin  juz 3, hal 253-256,

BEBERAPA STATUS SESEORANG SAAT MENJADI IMAM

1). Seseorang yang tidak sah menjadi imam dalam kondisi apapun, mereka adalah:

Orang kafir walaupun zinndiq (orang kafir yang pura-pura muslim)
Orang gila
Orang pitam
Anak kecil yang belum mumayyiz
Orang sedang mabuk
Makmum (mengikuti orang lain)
Orang yang diragukan keadaannya makmum atau bukan.
Ummi baik alsaq (orang yang menggantikan satu huruf dengan huruf lain) atau arat (orang yang meng-idghamkan pada bukan tempat idgham), jika masih mungkin untuk belajar.
Orang yang mencederai makna al-Fatihah jika masih mungkin untuk belajar


2). Seseorang tidak sah menjadi Imam jika diketahui keadaanya

Orang yang berhadas kecil atau besar.
Orang yang bernajis yang khafi (tidak terlihat atau Hukmiyah) yang tidak diamaafkan.


3). Seseorang yang sah menjadi imam bagi orang yang dibawah derajatnya:

Khunsa : Sah/boleh menjadi imam bagi perempuan, tidak sah bagi laki-laki atau bagi sesama Khunsa.



4). Seseorang yang sah menjadi imam bagi yang sederajat dengannya:

Perempuan : Sah menjadi imam bagi perempuan dan tidak sah bagi laki-laki dan sesama  Khunsa.
Ummi, seperti arat (orang yang meng-idghamkan pada bukan tempat idgam), alsag (orang yang menggantikan satu huruf dengan huruf lain) maka sah menjadi imam bagi sesamanya.
Orang yang mencederai makna al-Fatihah jika lemah dari pada belajar maka sah menjadi imam dengan sesamanya.


5). Seseorang terkadang sah menjadi imam pada satu shalat dan tidak sah pada shalat yang lain. seperti:

Orang musafir, ,hamba sahaya, mub’az(setengah hamba), anak-anak,orang yang terkena najis khafi (tidak terlihat atau Hukmiyah) dan tidak diketahuikan keadaanya. Sah menjadi imam jum’at jika sempurna bilangan jumat (40) bukan dengan mereka, dan tidak sah menjadi Imam jika sempurna bilangan jumat dengan mereka.


6). Seseorang yang makruh menjadi imam namun sa.


Orang fasik
Orang yang melakukan Bid’ah dan tidak menyebabkan kufur, seperti Mu’tazilah yang beritikad Kalamullah makhluk, Jahimi pengikut Jahmi bin Safwan yang meyakini  tidak ada  Qudrah bagi hamba sedekitpun, Murjia’ yang meyakini bahwa hanya  Allahlah yang berhak menghukum, tidak boleh bagi manusia memberi hukuman bagi hamba, Rafizi Orang yang meyakini bahwa Ali ra yang berhak menjadi khalifah setelah Rasullullah saw wafat.
Adapun orang yang melakukan Bid'ah yang menyebabkan kufur seperti Mujasimah yang mengatakan Allah bertubuh seperti manusia atau yang mengingkari tentang Baharu-nya alam tidak  sah menjadi imam dalam keadaan apapun.


7). Seseoarang yang menjadi imam hukumnya khilaf aula (tidak baik)

Anak zina , anak yang dili’ankan (sumpah yang dilakukan oleh suami karena menuduh istrinya berzina dan mengatakan anak tersebut hasil zina)
Hamba sahaya
Mub’az (setengah hamba)


8) Seseorang yang didahulukan untuk menjadi Imam, yaitu orang yang sempurna dari  kekuranngan yang disebutkan diatas, Adapun urutannya adalah :

Pertama didahulukan yang lebih alim fikah, jika kedudukannya sama.
Kemudian yang lebih banyak hafalan al-Quran,
Kemudian yang lebih War’a (memelihara diri dari syubhat dan haram)
Kemudian yang lebih dulu berhijrah dari negeri kafir ke negeri islam
Kemudian yang lebih tua umurnya dalam Islam
Kemudian yang lebih mulia keturunan seperti kaum Qurasy.
Kemudian yang baik riwayat hidup
Kemudian yang lebih bersih pakaian
Kemudian yang lebih merdu suara
Kemudian yang lebih sehat badan
Kemudian yang lebih tampan mukanya
Kemudian yang lebih cantik istrinya
Urutan Imam yang telah kami sebutkan di atas berlaku jika tidak ada imam yang telah ditentukan atau pemilik tempat,namun jika ada imam yang telah ditentukan maka didahulukan imam tersebut atau pemilik tempa. Wallahua'lam.

Sumber: Kitab Tahrir hal 236-244.

MERAYAKAN MAULID NABI, SAHABAT TIDAK MELAKUKANNYA ???

      Shahabat merupakan orang yang sangat mencintai Rasulullah SAW, namun mereka tidak pernah merayakan kelahiran beliau. Seandainya perayaan maulid merupakan perbuatan baik, sungguh mereka akan mendahului kita dalam perayaan maulid. Begitulah kira-kira argumen yang selalu dibawakan oleh kaum-kaum yang anti dan benci dengan perayaan maulid. Benarkah argumen mereka tersebut menghasilkan satu konklusi secara valid bahwa perayaan maulid itu haram bahkan termasuk syirik? Bila ini benar maka lebih separoh umat Islam di muka bumi ini adalah sesat karena maulid Nabi di rayakan seluruh dunia.

Berikut jawaban dari DR. Saif Ali al-Ashry terhadap argumen tersebut;

 Ini merupakan argumen yang lemah di tinjau dari beberapa sudut pandang;

    Metode para fuqaha’ dalam menghadapi masalah baru adalah membawanya atas timbangan syari’at. Maka jika hal tersebut menyalahi syari’at maka mereka akan meninggalkannya. Sedangkan bila masih sesuai dengan syariat dan masih mewujudkan maksud dari syariat serta masuk di bawah undang-undang syariat maka mereka akan menerimanya. Imam Syafii berkata; “hal baru ada dua, yang menyalahi kitab, sunnah, atsar atau ijmak, maka ini merupakan bid’ah dhalalah, dan hal baru yang baik yang tidak menyalahi satupun dari demikian, maka ini merupakan hal baru yang tidak tercela”. Maka bila kita melihat kepada perayaan maulid, sungguh maulid itu merupakan acara pembacaan al-quran, sejarah, nasyid, dan menyediakan makanan, semua hal ini merupakan hal yang disyariatkan, maka keadaan shahabat pernah melakukannya atau tidak pernah, sama sekali tidak berefek kepada penerimaan kita terhadap perayaan maulid. Karena ini, kita dapati banyak perkara-perkara yang masuk di bawah qaedah syariat yang hanya dikerjakan oleh shahabat namun tidak dikerjakan oleh Nabi SAW, dikerjakan oleh tabi’in namun tidak pernah dikerjakan oleh shabahat, dan demikian juga orang-orang setelah mereka.

Dasar mementingkan hari kelahiran telah dicontohkan oleh Rasulullah sendiri, ketika beliau ditanyakan tentang puasa hari senin, beliau menjawab “hari tersebut adalah hari aku dilahirkan”. Maka para shabahat juga berpuasa. Hal yang baru dalam perayaan maulid hanyalah berkumpul disertai dengan pembacaan nasyid dan menyediakan makanan.
Para shahabat sangat sempurna perhatian mereka dengan sejarah Rasulullah SAW, mereka mengajarkannya kepada anak-anak mereka sebagaimana mereka mengajarkan satu surat kepada anak-anak mereka. Maka mereka tidak butuh kepada satu acara untuk mengingatkan mereka terhadap sirah Rasulullah.

Perayaan maulid Nabi merupakan majlis untuk mengenal sirah Rasulullah SAW, dan mensyukuri kelahiran dan bi’tsah beliau. Para shahabat telah melakukan dasar demikian. Mereka mengadakan majlis untuk mengingatkan mereka atas nikmat Allah untuk mereka dengan adanya Rasulullah SAW. Tersebut dalam musnad Imam Ahmad dan Sunan Nasai bahwa Rasulullah SAW menanyakan mereka tentang sebab duduk mereka. Shahabat menjawab “kami duduk untuk berdoa kepada Allah dan memujinya atas hidayahNya bagi kami dengan agamaNya, dan Allah telah memberikan kami nikmat dengan engkau”. Maka para shahabat tidak butuh kepada satu acara untuk mengajarkan kehidupan Nabi SAW kepada mereka.

Sumber;
fb.com/saif.alasri

MAKAN MAKANAN NON MUSLIM


Deskripsi Masalah:

Sudah hal biasa jika kita datang kerumah makan dikota-kota kadang kala kita dapati bahwa yang memasak masakan adalah non muslim, masakan yang dimasak memang masakan halal namun masalahnya kita ragu apakah wadah yang mereka gunakan untuk memasak itu suci / tidak.

Pertanyaan :

Apakah halal kita makan masakan yang dimasak oleh non muslim ?

Jawaban :

Halal kita makan masakan non muslim walau mereka masak dalam peralatan yang biasa mereka pakai untuk masak najis seperti darah, selama tidak kita yakin bahwa peralatan itu bernajis saat digunakan untuk memasak.

Referensi :

I'anatutthalibin Juz 1 Hal 104 Cet Haramain.


RUBU’ ILMU FIQH



            Dalam islam ada beberapa ilmu yang wajib menuntutnya, salah satunya yaitu ilmu fiqah, agar kita paham apa yang kita laukan di dunia, orang tua aceh menjelaskan dalam katanya “Menyoe hana ilme fiqah, roeh yang salah, buet the jahe” artinya jika kita tidak belajar ilmu fiqah maka kita akan melakukan segala hal dalam kejahilan, dan itu akan membuat tidak ada manfaat dalam melakukan hal tanpa ilmu.

            Ada beberapa dimensi atau pembagian dalam ilmu fiqah, yaitu Rubu’ Ibadah, Rubu’ Muamalah, Rubu’ Munakahat dan Rubu’ Jinayat.

            Rubu’ ibadah, di sini kita belajar tentang ibadah, tentunya bersuci yang pertama sekali, karena suci adalah syarat utama dan pertama untuk menjalankan ibadah, sebenarnya ibadah itu hanya dua saja yaitu “mengerjakan segala perintah & meninggalkan segala larangan” namun furu’nya juga ada. Kaifiah atau tata cara melaksanakan ibadah juga di jelaskan di sini, yaitu tentang syarat sah shalat, puasa, zakat, dan juga haji, maka dari itu kita harus memahami tentang ilmu fiqah, karena di sinilah kita dapatkan ilmu ibadah, dan kita tidak terus-menerus menjalankan ibadah dalam kejahilan.

            Rubu’ Muamalah, dalam hal ke dua ini, belajar rubu’ muamalah agar kita paham bagaimana cara mencari nafkah yang halal, karena di sini kita akan di ajari tentang “Bai’k” jual beli, tentang syarat ijab dan qabul, juga tentang kejelasan barang yang di perjual belikan, “publoe mie yang empang” jangan menjual kucing di dalam karung artinya barang yang di perjual belikan harus jelas bentuk & juga manfaatnya. Di sini juga di ajarkan tentang “gala, Borok, atau jaminan” dimana jika kita mengutangkan uang kepada seseorang kita boleh meminta jaminan tapi yang harus di ingat jaminat itu tidak untuk di ambil manfaat, hanya sekedar untuk jaminan dimana jika yang berutang tidak mau membayar utangnya ketika jatuh tempo maka kita boleh menjual barang jaminan tersebut untuk membayar utangnya dan jika lebih maka di kembalikan kepada pemilik jaminan tersebut. Jika kita mengambil manfaat dari barang jaminan tersebut maka itu riba dan riba haram hukumnya. Di sini juga di ajari tentang lain-lainya baik itu tentang hibbah atau lainnya. Memang tidak wajib belajar ilmu jual beli tapi haram hukumnya melakukan jual beli jika tidak paham hukum jual beli. So, jika tidak melakukan jual beli boleh saja tidak belajar.

            Rubu’ Munakahat, di sini di ajakan tentang nikah, talak, ruju’k, fasah dan lainnya, jadi ilmu ini harus kita pahami agar kita paham syarat sah nikah, syarat menjadi saksi, syarat menjadi wali dan lain sebagainya.


            Rubu’ Jinayat, di sini kita di ajarkan tentang karma, yaitu tentang qisas, kafarah dan lain sebagainya. Qisas yaitu tangan dengan tangan, mata dengan mata, telinga dengan telinga artinya jika kita memotong tangan orang maka hukuman untuk kita adalah memotong tangan kita sama seperti kita memotong tangan orang lain, dan jika kita di maafkan maka kafarah berlaku untuk kita, untuk kejelasan lebih lanjut marilah sama-sama kita perdalami ilmu fiqah, belajar ilmu fiqah di majlim ta’lem, balai pengajian, dayah dan juga pasantren agar kita tak tersesat hidup di dunia juga tidak menyesal ketika menerima balasan di akhirat.

Tips Memilih Kosmetik Halal

Kesadaran masyarakat tentang kosmetik yang halal jauh lebih rendah daripada kesadaran tentang makanan yang halal. Walaupun begitu, akhir-akhir ini banyak produsen yang mulai mempromosikan produk kosmetik halal mereka.


Apa sih kosmetik halal itu?

Tidak mudah untuk menentukan bahwa sebuah produk kecantikan itu halal atau haram. Karena diperlukan kajian yang mendalam mengenai bahan dasar dan proses pembuatannya. Oleh karena itu, kewenangannya dilakukan oleh LPPOM MUI. Dan lembaga ini juga telah menerbitkan daftar produk kecantikan yang telah menadapatkan sertifikat halal.
Sederhananya, seperti halnya pada makanan, kosmetik yang halal harus terbuat dari bahan dasar dan proses yang halal. Misalnya, kosmetik yang halal tidak boleh mengandung unsur babi atau turunannya. Selain itu, kosmetik yang halal juga tidak boleh mengandung bahan yang membahayakan penggunanya.

Bagaimana Cara Memilih Kosmetik Halal?

Cara yang paling mudah tentu saja melihat daftar produk halal dari LPPOM MUI. Karena jika kita melakukan analisa sendiri, tentu sangat sulit. Karena berbagai produk kosmetik menggunakan produk turunan yang sangat kompleks dan menggunakan istilah-istilah yang sangat rumit.
Jika anda ingin sedikit menganalisa, berikut ini beberapa bahan kosmetik yang telah dinyatakan haram oleh MUI:

Plasenta Manusia
Plasenta atau ari-ari adalah penghubung antara ibu dengan kebutuhan janinnya yang kaya akan nutrisi dan dianggap sangat berguna bagi produk kecantikan seperti penghilang kerutan. Beberapa produk yang menggunakan plasenta adalah lipstik dan pelembab bibir, parfum, cream wajah, lotion pelembab kulit, sabun mandi dan bedak. Plasenta bisa berasal dari manusia atau hewan. Dan kosmetik yang terbuat dari plasenta yang berasal dari manusia dan hewan yang diharamkan (seperti babi), membuat sebuah produk kosmetik menjadi haram.


Berasal dari hewan Haram
Ada banyak bagian tubuh atau protein yang berasal dari hewan yang digunakan untuk kosmetik. Misalnya, glyserin yang membantu melembutkan dan menghaluskan kulit, kolagen yang berfungsi menjaga elastisitas kulit, Asam Alfa Hidroksi (AHA) yang berguna menghilangkan keriput, vitamin, dll. Harus dicermati apakah bahan-bahan tersebut berasal dari hewan haram atau tidak.


Bahan yang Berbahaya
produk halal juga harus melindungi konsumennya dari zat yang merugikan. Diantara bahan yang membahayakan adalah mercuri dan hidroquinon. Merkuri dianggap dapat memicu kanker dan hidroquinon dapat memicu alergi dan iritasi.

Memang tidak mudah untuk menentukan sebuah produk kosmetik itu halal atau tidak. Tapi, satu hal yang paling penting adalah kesadaran konsumen muslim untuk memilih produk-produk yang halal. Sehingga ke depannya produk-produk halal akan semakin banyak diproduksi dan mudah diperoleh.

Hukum Manusia Yang Lahir Dari Babi

Kita tau bahwa babi merupakan binatang paling hina dalam islam, ini terbukti dari tergolongnya babi ke dalam golongan najis besar. namun, meskipun demikian tidak menutup kemungkinan Allah mentakdirkan lahirnya seorang manusia dari babi tersebut. lantas, yang menjadi pertanyaan, apa hukumnya manusia tersebut, sedang kita sudah pahami bahwa apapun yang berurusan dengan babi itu hukumnya najis, baik itu anaknya babi, anak yang diperanakkan darinya babi. dan ini manusia, apakah juga seperti itu. untuk jawabannya simak saja ulasan berikut ini.
Dalam kitab iannatut thalibin disebutkan :
LAU NAZAA KALBUN AU KHINZIRUN 'ALA ADAMIYATIN FAWALADAT ADAMIYAN KANA AL WALADU NAJSAN WA MA'A ZDALIKA HUWA MUKALLAFUN BISSHOLATI WA GHOIRIHA WA DZHOHIRUN ANNAHU YU'FA AMMA YUDZTHORRU ILA MULASIMATIHI WA ANNAHU TUJAWWIZU IMAMATAHU IDZ LA 'IADATA 'ALAIHI WA DUKHULUHU AL MASJIDA BIKHAISTU LA ROTHUBATA LIL JAMA'ATI WA NAHWIHA
I'anatuttholibin 1/94
Artinya :
andai anjing atau khinzir(celeng) jima' pada perempuan anak adam dan melahirkan manusia maka keberadaan anak itu najis ,dan dalam keadaan najis tersebut ia tetap di wajibkan untuk sholat dan lainnya , dan di ma'fu(di perbolehkan) dari perkara yang di larang untuk menyentuhnya, dan di perbolehkan menjadi Imam anak tersebut karena ia tidak ada kewajiban untuk mengulangi , dan ia di perbolehkan masuk di dalam Masjid dengan catatan tidak ada basah sama sekali untuk berjama'ah atau sesamanya.

Jadi, jelas sekali bagaimana hukumnya. perbedaannya hanya pada saat ia basah atau tidak, jika ia basah maka tubuhnya najis. dan begitu juga sebaliknya. Wallahu A`lam.
Back to top