Hukum Manusia Yang Lahir Dari Babi

Kita tau bahwa babi merupakan binatang paling hina dalam islam, ini terbukti dari tergolongnya babi ke dalam golongan najis besar. namun, meskipun demikian tidak menutup kemungkinan Allah mentakdirkan lahirnya seorang manusia dari babi tersebut. lantas, yang menjadi pertanyaan, apa hukumnya manusia tersebut, sedang kita sudah pahami bahwa apapun yang berurusan dengan babi itu hukumnya najis, baik itu anaknya babi, anak yang diperanakkan darinya babi. dan ini manusia, apakah juga seperti itu. untuk jawabannya simak saja ulasan berikut ini.
Dalam kitab iannatut thalibin disebutkan :
LAU NAZAA KALBUN AU KHINZIRUN 'ALA ADAMIYATIN FAWALADAT ADAMIYAN KANA AL WALADU NAJSAN WA MA'A ZDALIKA HUWA MUKALLAFUN BISSHOLATI WA GHOIRIHA WA DZHOHIRUN ANNAHU YU'FA AMMA YUDZTHORRU ILA MULASIMATIHI WA ANNAHU TUJAWWIZU IMAMATAHU IDZ LA 'IADATA 'ALAIHI WA DUKHULUHU AL MASJIDA BIKHAISTU LA ROTHUBATA LIL JAMA'ATI WA NAHWIHA
I'anatuttholibin 1/94
Artinya :
andai anjing atau khinzir(celeng) jima' pada perempuan anak adam dan melahirkan manusia maka keberadaan anak itu najis ,dan dalam keadaan najis tersebut ia tetap di wajibkan untuk sholat dan lainnya , dan di ma'fu(di perbolehkan) dari perkara yang di larang untuk menyentuhnya, dan di perbolehkan menjadi Imam anak tersebut karena ia tidak ada kewajiban untuk mengulangi , dan ia di perbolehkan masuk di dalam Masjid dengan catatan tidak ada basah sama sekali untuk berjama'ah atau sesamanya.

Jadi, jelas sekali bagaimana hukumnya. perbedaannya hanya pada saat ia basah atau tidak, jika ia basah maka tubuhnya najis. dan begitu juga sebaliknya. Wallahu A`lam.

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pustaka Santri

Pustaka Anda sedang membaca artikel berjudul Hukum Manusia Yang Lahir Dari Babi yang ditulis oleh Pustaka Santri yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Pustaka Santri

0 komentar:

Post a Comment

Back to top