w

Islam Damai dan Perang

Islam damai

Islam adalah agama damai. Tetapi ajaran Islam damai seringkali tercoreng oleh ulah sebagian umat Islam yang bertindak ekstrem dengan mengatasnamakan Islam. Di tempat lain kalangan non-Muslim semakin memantapkan stigma negatif mereka terhadap Islam bahwa Islam adalah agama ekstremis dan mengajarkan peperangan. Dalam sejarah Islam memang terdapat peperangan yang dilakukan kepada musuh Islam, tetapi jika kita memperhatikan mengapa terjadi peperangan tersebut, maka kita akan berkesimpulan bahwa peperangan yang terjadi di dalam Islam adalah peperangan yang terpaksa dilakukan untuk membela diri dan bukan untuk menyerang. Tulisan berikut mungkin bisa menjadi gambaran kita tentang peperangan di dalam Islam. Dikutip dari 1artikelislam.blogspot.com. (Perbedaan Islam yang Damai dan Kelompok Muslim Teroris)


Turunnya Izin Perang dalam Islam

Izin perang dalam Islam terdapat dalam Surah Al-Hajj 39-40:

"Telah diizinkan bagi mereka yang telah diperangi, disebabkan mereka telah dianiaya Dan sesunngguhnya Allah berkuasa menolong mereka. Orang-orang yang telah diusir dari rumah-rumah mereka tanpa hak, hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami ialah Allah.” Dan sekiranya tidak ada tangkisan Allah terhadap sebagian manusia oleh sebagian yang lain, maka akan hancurlah biara-biara serta gereja-gereja Nasrani dan rumah-rumah ibadah Yahudi serta masjid-masjid yang banyak disebut nama Allah di dalamnya. Dan pasti Allah akan menolong siapa yang menolong-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa, Maha Perkasa.

Di dalam ayat ini Allah mengatakan bahwa izin ini diberikan untuk membela diri, karena jika umat Islam tidak membela diri, maka kedamaian seluruh dunia akan terancam. Para penentang tidak hanya ingin menghilangkan Islam, tetapi sebenarnya ingin mengancam semua agama. Oleh karena itulah Al-Qur'an menyatakan bahwa jika izin tidak diberikan maka tidak akan ada gereja, sinagog, kuil, masjid dan tempat ibadah lainnya yang akan aman. Oleh karena itu, umat Islam diizinkan untuk melawan yang bukan saja untuk menyelamatkan Islam tetapi juga untuk menyelamatkan agama itu sendiri, seperti tersebut dalam ayat diatas.

Dalam penjelasan ini, kita akan dapat memahami betapa kelirunya umat Islam sekarang yang mengklaim bahwa mereka diizinkan untuk membunuh non-Muslim; merebut wilayah kekuasaan dan memperbudak mereka. Sebaliknya Islam adalah agama yang menjamin hak-hak setiap individu untuk hidup dengan kebebasan dan kemerdekaan. Dan Islam adalah agama yang menjamin hak setiap individu untuk hidup dengan damai dan rukun, terlepas dari iman dan latar belakang mereka.

Rasulullah saw contoh Perdamaian

Rasulullah saw, Contoh dalam Membangun Masyarakat yang Bersatu dan Damai
Saya telah sebutkan sebelumnya, bagaimana Nabi saw berhijrah ke Madinah bersama para pengikutnya dan cara dimana umat Islam melebur dengan masyarakat lokal adalah contoh yang sempurna bagaimana berhijrah dan berintegrasi ke dalam lingkungan masyarakat baru.
Sebelum umat Islam tiba ada dua kelompok utama yang tinggal di kota Madinah - orang-orang Yahudi dan orang Arab. Setelah kedatangan Islam kelompoknya menjadi tiga yaitu umat Islam, orang-orang Yahudi dan orang Arab non-Muslim. Nabi saw segera menyatakan bahwa penting bagi mereka untuk hidup damai dan rukun sehingga beliau mengusulkan perjanjian damai diantara mereka. Menurut ketentuan perjanjian ini masing-masing kelompok dan masing-masing suku diberikan hak-hak mereka. Kehidupan dan kekayaan semua pihak dijamin dan setiap kebiasaan yang sudah ada diantara suku-suku juga harus dihormati. Hal ini juga disepakati bahwa jika ada seseorang datang dari Mekkah dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian atau kerusakan ia tidak akan diberikan perlindungan oleh siapapun di Madinah dan juga tidak akan dilibatkan dalam pakta perjanjian apapun dengan mereka. Selanjutnya jika musuh bersama menyerang Madinah maka ketiga kelompok akan bergabung bersama-sama dan mempertahankan kota sebagai kesatuan, meskipun juga ditetapkan bahwa non-Muslim tidak akan dipaksa berjuang bersama kaum Muslim jika belakangan pernah diserang atau diperangi di luar madinah.

Selain itu perjanjian orang-orang Yahudi dengan kelompok lain akan dihormati oleh umat Islam. Orang-orang yahudi akan hidup dengan agama mereka dan Muslim akan tinggal dengan agama mereka.

Dalam ketentuan yang diterima oleh ketiga kelompok tersebut, disepakati juga Nabi Muhammad saw sebagai Kepala Negara. Meskipun demikian, seperti yang saya katakan sebelumnya, orang-orang Yahudi tidak akan terikat oleh Syariah tetapi akan terikat hanya dengan hukum dan adat istiadat Yahudi. Ini adalah contoh sempurna dari toleransi dan saling menghormati dari Nabi Muhammad saw, tetapi pada saat ini ISIS telah mengklaim bahwa Hukum Syariah harus ditegakkan pada setiap orang, tidak peduli agama atau latar belakang mereka.

Pada saat itu, Nabi Muhammad saw juga menegakkan hak-hak kaum wanita dalam perjanjian itu. Telah ditetapkan dengan jelas bahwa tidak boleh ada wanita diambil paksa dari rumahnya atau menentang kehendaknya. Dengan demikian, bagaimana dapat dibenarkan bahwa ISIS mengklaim bahwa wanita non-Muslim dapat dianggap sebagai harta dan barang bergerak mereka? Menurut perjanjian, tidak seorangpun boleh dipaksa untuk menerima Islam, sebaliknya dengan tegas dinyatakan bahwa orang-orang Yahudi dan non-Muslim di Madinah, akan diperlakukan dengan cinta dan kasih sayang dan dianggap sebagai saudara oleh umat Islam. Jadi inilah adalah ringkasan dari perjanjian yang yang saling mengikat masyarakat Madinah setelah kedatangan kaum Muslimin.

Sejarah telah mencatat bahwa umat Islam mentaati perjanjian itu dan jikapun ada pelanggaran itu dilakukan oleh pihak lain. Sebagai pemimpin yang diakui di Madinah, kadang-kadang Nabi Muhammad saw harus berurusan dengan para individu atau kelompok yang melanggar perjanjian atau terlibat dalam pelanggaran. Tetapi beberapa teguran diberikan secara wajar, sesuai dengan ketentuan perjanjian, dan bukan sikap tidak adil. Dengan demikian ini adalah manifestasi pemerintahan di dalam Islam, yang pondasinya telah diletakkan oleh Nabi Muhammad saw, kemudian dilanjutkan oleh para Khalifah Rasyidah dan sepanjang abad pertama Islam.

Dan hari ini, jika ISIS atau pemerintahan Islam manapun bertindak melawan prinsip-prinsip keadilan sejati dan persamaan tersebut, maka mereka tidak lain hanya untuk memenuhi kepentingan peribadi atau kepentingan politik mereka sendiri. Kalaupun mereka mengaku bertindak atas nama Islam, tetapi tindakan mereka itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Islam atau ajaran Nabi Muhammad saw.

Jika kita melihat sejarah Arab sebelum munculnya Nabi Muhammad saw, mereka adalah masyarakat dimana setiap suku berusaha untuk menegaskan hak-hak mereka melalui perang dan pertumpahan darah. Namun, dalam masyarakat yang sama, Nabi Muhamamd saw membawa sebuah revolusi dimana beliau mendirikan sebuah sistem peradilan yang tepat dimana masing-masing kelompok diperlakukan sesuai dengan tradisi atau keyakinan agama masing-masing. Jika seseorang mempelajari sejarah Islam awal dengan cara yang adil dan tidak bias, maka ia akan melihat bahwa selama era awal Nabi Muhammad saw dan para Khalifah Rasyidah, sikap umat Islam adalah sempurna.

Baca juga:
Jika Islam Damai Mengapa ada Perang?


Hukuman Penghujatan Terhadap Islam


Penghujatan atau penghinaan terhadap Islam saat ini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh musuh Islam. Terlebih terhadap sosok Rasulullah saw yang sedemikian rupa telah digambarkan dengan sangat tidak sopan dan tuduhan-tuduhan palsu. Menanggapi hal-hal tersebut bagaimana Islam menanggapinya?


Pertanyaan selanjutnya yang sangat sering ditanyakan adalah hukuman penghujatan dalam Islam. Ini adalah satu hal lagi yang merupakan tuduhan besar dalam menentang Islam. Pertanyaannya adalah bahwa jika seseorang melakukan suatu penghujatan terhadap Allah taala, Rasulullah saw, Alquran atau hal-hal sakral dalam Islam dengan menggunakan bahasa kotor atau menunjukkkan rasa tidak hormat dengan cara apapun, maka apa hukuman untuk itu? Hal ini dikatakan dan diyakini oleh banyak orang termasuk orang Islam sendiri bahwa hukuman bagi penghujatan adalah hukuman mati. Pernyataan seperti itu sama sekali tidak benar.

Alquran sama sekali tidak menyebutkan bahwa hukuman untuk penghujatan adalah hukuman mati bahkan hukuman yang lebih rendah sekalipun. Dan sebenarnya tidak ada hukuman duniawi bagi kejahatan ini. Tidak diragukan lagi, menurut Islam penghujatan merupakan bentuk kejahatan yang sangat tercela dan menyakitkan hati, namun hukuman untuk ini sepenuhnya ada di tangan Allah taala. Allah mungkin akan menghukum pelakunya di kehidupan ini atau di kehidupan akhirat. Kami percaya bahwa setiap orang akan bertanggungjawab di hadapan Allah. Pada hari akhir nanti, Allah yang akan menjadi hakim, tetapi Allah tidak memberi hak kepada siapapun dalam kehidupan ini untuk memberikan hukuman apapun. Saya kutip disini referensi dari Alquran:


“Kamu pasti akan di uji dalam hartamu dan jiwamu, dan pasti kamu akan mendengar banyak hal  yang menyakitkan hati dari orang-orang yang telah diberi Alkitab sebelummu dan dari orang-orang musyrik. Dan jika kamu bersabar dan bertakwa, maka hal demikian sungguh merupakan urusan keteguhan hati.” (Q.S 3:186)

Tidak ada disebutkan jenis hukuman apapun disini. Allah taala mengatakan bahwa berbagai hal yang menyakitkan akan dikatakan tentang kalian. Seorang Muslim hanya diminta menunjukkan kesabaran ketika mereka mendapatkan penghinaan dengan cara apapun. Tetapi tidak disebutkan bentuk penghukuman apapun terhadap para penghujat.

Lebih lanjut Alquran menyatakan:

“Dan, sesungguhnya Dia telah menurunkan kepadamu di dalam Kitab ini bahwa apabila kamu mendengar Ayat-ayat Allah swt. diingkarnya dan dicemoohkannya, maka janganlah kamu duduk bersama mereka sebelum mereka beralih ke dalam percakapan lainnya. Jika demikian, sesungguhnya kamu niscaya semisal mereka. Sesungguhnya Allah swt. akan menghimpun orang-orang munafik dan orang-orang kafir semua di dalam Jahannam.” (Q.S 4:140)

Allah taala menyatakan bahwa ketika seseorang dengan suka hati melakukan penghujatan, satu-satunya tindakan dari orang-orang beriman adalah jangan terus menemani orang tersebut dan duduk bersama mereka lagi. Dan sekali lagi sama sekali tidak disebutkan hukuman bagi penghujatan.

Jadi apa yang dapat kita lakukan adalah dengan sabar dan doa, dan kalaupun kita ingin menunjukkan reaksi maka hal itu dilakukan dengan cara yang benar, bukan dengan cara yang salah. Dan kita tidak memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman karena Allah taala sendiri tidak menetapkan hukuman maka kita tidak mempunyai hak untuk menjatuhkan fatwa penghukuman. 

Sumber: Menjawab Beberapa Keberatan Tentang Islam

ISLAM DISEBARKAN DENGAN PEDANG?


Benarkan penyebaran Islam dilakukan dengan pedang (perang)?

Salah satu hal yang dikaitkan terhadap Islam adalah adanya bentuk-bentuk peperangan di dalam Alquran dan peperangan yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mana hal itu telah meletakkan dasar kuat bahwa prinsip dasar dakwah Islam adalah dengan cara kekerasan benarkan demikian?

Analisis secara objektif tentang doktrin hukum Islam menunjukkan bukti bahwa kekuatan tak pernah merupakan unsur pertama dari ekspansi Islam. Purbasangka tersebut yang mengatakan bahwa tersiarnya Islam dengan cepat itu disebabkan oleh kekuatan pedang harus ditolak atau sedikitnya kekuatan pedang harus diperkecil sehingga menajadi faktor nomor dua yang memudahkan dan memungkinkan berhasilnya faktor-faktor lain yang bersifat spiritual. Karena tanpa faktor spiritual kekuatan brutal dari perang suci akan tak ada gunanya. Satu-satunya fakta bahwa bangsa Arab yang dikalahkan oleh kaum muslimin Arab kemudian mereka berhasil menggulingkan dominasi tersebut, tetapi tetap memeluk agama Islam, merupakan suatu fakta yang nyata.   Dan justru melalui hal yang spiritual itulah Islam telah tertanam dalam hati orang-orang Arab pada waktu itu.

Dalam dakwah Islam pedang tidak berperan apa-apa, justru peperangan defensif umat islam tersebut sebenarnya merupakan penghalangan bagi lajunya penyiaran agama Islam dengan cepat. Mengapa, karena:

  • Pertempuran-pertempuran itu telah dijadikan sarana untuk menyemaikan sentimen kebencian terhadap Islam. Api telah menyalakan api yang lebih besar lagi.
  • Keturunan dari para korban perang bisa bersumpah untuk membalas dendam, dan seluruh keluarga atau suku menganggap umat Islam bertanggung jawab terhadap terbunuhnya mereka itu. Dengan demikian agama yang teraniaya ini menjadi sasaran kebencian mereka yang tak beralasan itu.
  • Dalam keadaan dan situasi yang tidak bersahabat itu menjadi mustahil untuk menyiarkan seruan Islam kepada sebagian besar orang Arab dan sulit pulalah menghilangkan kesalahafahaman dari hati mereka. Sebagai akibatnya dengan sendirinya pertablighan itu terbatas kepada lingkungan yang amat sempit.
  • Dari antara orang-orang yang kepada mereka amanat sempat sampai dan mereka telah mengakui pula kebenarannya pun ada sebagian yang terdiri dari orang-orang lemah dan tidak berani menyatakan kebenaran, karena takut akan lingkungan yang tidak bersahabat itu, maka peperangan itu telah menimbulkan rasa ketakutan dahsyat dalam hati mereka.
  • Waktu yang dipakai umat Islam dalam rangka mengambil langkah bela diri memberi kesempatan sedikit sekali untuk menyibukkan diri dalam kegiatan-kegiatan tabligh (dakwah)
Dan memang faktanya ternyata Islam berkembang pesat adalah setelah masa-masa damai. Kita bisa melihat jumlah orang-orang yang memeluk agama Islam dalam masa yang penuh dengan cobaan-cobaaan selama 19 tahun mulai dari penerimaan wahyu pertama Rasulullah saw sampai dengan peristiwa Perdamaian Hudaibiyah adalah tak berarti sedikitpun jika dibandingkan dengan masa dua tahun masa damai sesudah Hudaibiah. Perkiraan paling banyak jumlah kaum pria yang ikut serta dalam perang sebelum Hudaibiah itu kurang lebih tiga ribu orang. Inilah jumlah yag paling banyak menurut perkiraan selonggar-longgarnya lasykar yang ikut pada perang Ahzab. Dibandingkan dengan itu jumlah lasykar Islam pada peristiwa penaklukan Mekkah meliputi 10.000 orang Islam. Tambahan tujuh ribu lasykar itu sedikit sekali yang masuk diantara masa Ahzab dan Hudaibiah dan dengan pasti jumlah yang sangat besar itu memeluk Islam dalam masa damai dua tahun sesudah peristiwa Hudaibiah.

Jadi dari sini kita bisa lihat bahwa perkembangan Islam bukan dengan jalan pedang melainkan orang-orang-orang kafir Mekkah memeluk Islam pada masa-masa damai. Orang-orang Mekkah tidak akan mau masuk Islam jika kita melihat alasan-alasan objektif diatas, karena kalaupun Islam menang belum tentu peperangan itu memenangkan hati juga. Sebaliknya dakwah Islam berkemabang dengan cara menaklukkan hati yang dilakukan dengan dakwah penuh hikmah dan kedamaian melalui contoh-contoh nyata yang diperlihatkan oleh umat Islam pada waktu itu.

JIHAD DENGAN AL-QURAN

Alquran menyerukan kita untuk berjihad sebagai berikut,
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka (dengan Alquran) dengan jihad yang besar.” (25:53).
Akan tetapi, apakah orang-orang Islam dewasa ini menyerukan kepada orang-orang untuk berjihad seperti jihad Alquran itu? Berapa banyakkah orang-orang yang telah keluar untuk berjihad terhadap orang-orang kafir dengan membawa Alquran di tangan mereka? Apakah di dalam Islam dan di dalam Alquran tidak terdapat suatu keindahan apa pun yang dapat menarik hati orang-orang terhadapnya? Apabila hal demikian itu benar, lalu bukti kebenaran Islam itu apa? Tuturan manusia dapat menawan hati orang-orang, tetapi hanya kalam Tuhan yang demikian tidak berkesan sehingga dengan perantaraannya hati orang-orang tidak dapat ditaklukkan? Oleh karena itu maka pedang diperlukan untuk menyuruh orang-orang beriman? Akan tetapi sampai hari ini tidak pernah terjadi hati ditundukkan dengan pedang. Bahkan Islam mengutuk keadaan yang didalamnya agama dianut orang karena takut atau karena rayuan pesona duniawi.

BACA SELENGKAPNYA
Back to top