w

HARAMKAH BERPUASA SETELAH 15 SYA'BAN ?

BENARKAH PUASA SETELAH TANGGAL 15 SYA'BAN ADALAH HARAM?
(Buya Yahya Menjawab)

Assalamu’alaikum…

Buya, apakah benar kalau sudah lewat tanggal 15 Sya’ban kita gak boleh puasa ?

Jawaban :
Menurut madzhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan adalah haram (makruh karohatattahrim). Dan menurut jumhur ulamak dari Madzab Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik hukumnya tidak haram.

Haram hukumnya puasa setelah nisyfu sya’ban menurut madzhab Imam Syafi’i. Akan menjadi tidak haram dengan 3 perkara :


  1. Karena kebiasaan puasa, seperti orang yang biasa puasa Senin dan Kamis, maka ia pun boleh melanjutkan puasa Senin dan Kamis meskipun sudah melewati nisyfu sya’ban.
  2. Untuk mengganti (qadha) puasa, misalnya seseorang punya hutang puasa belum sempat mengganti sampai nisyfu sya’ban, maka pada waktu itu berpuasa setelah nisyfu sya’ban untuk qadha hukumnya tidak haram.
  3. Dengan disambung dengan hari sebelum nisyfu syaban, misalnya dia berpuasa tanggal 16 sya’ban kemudian disambung dengan hari sebelumnya (yaitu tanggal 15 sya’ban). Maka puasa di tanggal 16 tidak lagi menjadi harom.


Pendapat ulama Syafi’iyah yang mengatakan haram dan akan menjadi tidak haram dengan 3 hal tersebut di atas karena mengamalkan semua riwayat yang bersangkutan dengan hal tersebut.

Seperti Hadits yang diriwayatkan oleh :

a. Imam Tirmidzi, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah :

” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا”

“Apabila sudah pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (H.R. Al-Tirmidzi)

b. Imam Bukhori dan Imam Muslim yang artinya :


” لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ ”

“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

c. Hadits riwayat Imam Muslim :

” كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً ”

“Nabi S.A.W biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya dan hanya sedikit saja hari-hari berbuka beliau di bulan sya’ban” (HR. Imam Muslim).
Dari hadits-hadits di atas, hadits pertama Rosulullah SAW melarang puasa setelah nisyfu Sya’ban dan hadis kedua Rosulullah melarang puasa setelah nisyfu Sya’ban kecuali orang yang punya kebiasaan puasa sebelumnya. Dan hadits yang ketiga menunjukkan bahwa Rosulullah puasa ke banyak hari-hari di bulan sya’ban .

Kesimpulannya :
Berpuasalah sebanyak-banyaknya di bulan Sya’ban dari awal sya’ban hingga akhir. Jangan berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban kecuali engkau sambung dengan hari sebelumya, atau untuk mengganti puasa atau karena kebiasaan berpuasa di hari-hari sebelumnya.
Wallahu a’lam bisshowab

WASIAT SULTAN ISKANDAR MUDA

Delapan Wasiat Sulthan Iskandar Muda

Aceh pernah dijuluki "Serambi Mekkah", karena masyarakatnya religius, yang sangat mengenal nilai-nilai agama. Syariat Islam menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pengamalan hidup sehari-hari. Keadaan itu pernah terealisir pada masa Sultan Iskandar Muda berkuasa (1016-1046 H atau 1607-1637 M).

Denys Lombat, seorang sejarawan Perancis melukiskan wajah Aceh pada zaman Iskandar Muda sudah berjalan dengan baik, meliputi tertibnya administrasi keuangan dalam negeri, adanya perundang-undangan dan tata pemerintahan yang teratur, memiliki angkatan bersenjata, memiliki komitmen di bidang politik perdagangan dalam negeri dan antar-negara lain, memiliki hubungan diplomatik dengan negara asing, memiliki mata uang sendiri, memiliki kebudayaan yang bemafaskan Islam, kesenian dan kesusastraan, dan Iskandar Muda sendiri sebagai seorang Sultan yang agung dan sangat berwibawa serta bijaksana.

Era keemasan “zaman Aceh” seperti itu bukanlah dongengan belaka seperti diungkapkan Snouck Hurgronje, “Zaman emas kerajaan Aceh, dalam waktu mana Hukum Islam berlaku atau Adat Meukuta Alam boleh jadi dianggap sebagai landasan peraturan Kerajaan, nyatanya telah menjadi sebuah dongeng” (buku The Achehnese).

Pernyataan Snouck Hurgronje tersebut, telah pula dibantah oleh W.C.Smith, seperti diungkapkan dalam bukunya Islam in Modern History (1959;45). Menurut Smith, kerajaan Aceh Darussalam da1am abad ke XVI merupakan salah satu negara Islam yang memiliki peradaban dan dikenal dunia, setelah Kerajaan Islam Maroko di Afrika Utara, Kerajaan Turki Usmani, Kerajaan Isfahan dan Kerajaan Agra di Anak benua India.


Menurut catatan sejarah, betapa indah dan damainya Aceh pada masa Sultan Iskandar Muda. Seperti terungkap dalam delapan wasiat raja adil dan bijaksana;

Pertama: Hendaklah Semua Orang Tanpa Kecuali Supaya Selalu Ingat Kepada Allah Dan Memenuhi Janji-Nya.
        Taushiah pertama ini tidak hanya diperuntukkan kepada rakyat semata, tetapi juga diberlakukan untuk semua wazir, hulubalang, pegawai kerajaan, bahkan untuk keluarga istana. Melalui wasiat ini telah mendorong tumbuhnya girah keagamaan dan syiar Islam di seluruh wilayah kerajaan Aceh Darussalam.

Kedua: Janganlah Raja Menghina Para Alim-Ulama Dan Cendekiawan.
        Pesan kedua ini terutama ditujukan kepada raja (diri sendiri) sebelum ditujukan kepada rakyat. Ini mengandung filosofi, bahwa setiap pimpinan (kerajaan) tidak hanya pandai memberikan perintah, intruksi kepada orang lain, sedangkan untuk diri sendiri diabaikan. Pesan ini juga tercermin begitu baiknya hubungan umara (raja) dengan ulama dan pada masa itu. Ulama ditunjuk sebagai mufti kerajaan. Hal ini tidak terlepas dari pesan Rasulullah saw, “Ada dua golongan manusia, bila kedua golongan itu baik maka akan baiklah semua manusia. Dan bila keduanya tidak baik maka akan rusaklah kehidupan manusia ini, dua golongan itu ialah ulama dan umara”.

Ketiga: Raja Janganlah Cepat Percaya Bila Ada Informasi Atau Berita Disampaikan Kepadanya.
          Wasiat ini ada berkorelasi dengan isyarat Alquran (al-Hujarat:6), agar setiap ada berita atau informasi yang belum jelas, supaya dilakukan investigasi kebenarannya. Tujuan supaya tidak menimbulkan fitnah antar sesama.

Keempat: Raja Hendaklah Memperkuat Pertahanan Dan Keamanan.
                Wasiat keempat ini merupakan hal yang penting, karena dengan kuatnya pertahanan negara, menjadikan negara itu berwibawa. Pertahanan keamanan negara ini tidak hanya ditujukan kepada prajurit-prajurit terlatih tetapi juga diserukan kepada rakyat untuk saling membantu bangsa, agama dan tanah airnya dari segala bentuk ancaman yang datang baik dari dalam maupun dari luar.

Kelima:Raja Wajib Merakyat, Dan Sering Turun Ke Desa Melihat Keadaan Rakyatnya.
           Ini pesan yang sangat simpatik dan seperti itulah jiwa dari seorang khalifah, tidak hanya duduk dan berdiam di istana dengan segala kesenangan dan kemewahan, tapi semua itu justru digunakan untuk kepentingan rakyatnya. Raja, tidak hanya ahli mendengar para pembisik dari wazir dan hulubalangnya, raja tidak hanya pandai menerima dan membaca laporan dari kurirnya, tetapi raja yang adil, arif dan bijaksana serta amanah menyaksikan langsung apa yang sedang terjadi dan dialami oleh penduduknya. Sifat semacam itu menjadi kebiasaan dari khalifah Umar bin Khattab saat beliau menjabat Khalifah. Raja sangat menghargai prestasi yang telah dibuat oleh rakyat, yang baik diberi penghargaan, sedangkan yang tidak baik diberi sanksi berupa teguran dan peringatan.

Keenam: Raja Dalam Melaksanakan Tugasnya Melaksanakan Hukum Allah.
         Semua ketentuan Allah yang harus dijalankan termaktub dalam Qanun al-Asyi. Tentang sumber hukum dalam qanun al-asyi, dengan tegas dicantumkan, bahwa sumber hukum dari Kerajaan Aceh Darussalam, yaitu Alquran, al-Hadis Nabawi, Ijmak ulama, dan qiyas, hukum adat, qanun dan reusam. Islamisasi semua aspek kehidupan rakyat Aceh disimbolkan oleh sebuah hadih maja yang menjadi filsafat hidup, politik dan hukum bagi rakyat dan Kerajaan Aceh Darussalam. Bunyinya: "Adat bak Poteumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana, hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut". Menyimak ungkapan tersebut, jelas sekali demikian kukuhnya pilar keislaman yang dilandasi syariat Islam kaffah di seluruh wilayah Kerajaan Aceh Darussalam. Bahkan ada riwayat yang menyebutkan Sultan Iskandar Muda, pernah menghukum putranya sendiri karena melakukan perbuatan mesum dengan perempuan yang bukan isterinya.

Ketujuh: Raja Dilarang Berhubungan Dengan Orang Jahat.
          Pesan ini dipahami agar semua orang berkewajiban untuk menegakkan amar makruf dan membasmi segala bentuk kemungkaran. Kerajaan tidak memberikan kesempatan kepada siapapun untuk melakukan segala bentuk kemaksiatan yang menjurus kepada kefasidan. Namun berkenaan dengan syiar keagamaan kerajaan memberikan dukungan sepenuhnya untuk dijalankan.

Kedelapan: Raja Wajib Menjaga Dan Memelihara Harta Dan Keselamatan Rakyat Dan Dilarang Bertindak Zalim.
         Pesan ini dimaksudkan agar raja bertindak adil dalam semua aspek, dan tidak berlaku diskriminatif dalam penegakan hukum. Hak-hak rakyat dijaga, dan sama sekali tidak membebani rakyat dalam hal-hal yang tidak mampu dikerjakannya.

Sumber : http://acehpedia.org

MUFTI MAZHAB HAMBALI MAKKAH DAN IBNU ABDUL WAHAB

Wahabi merupakan sejarah kelam umat ini yang fitnahnya masih berlanjut hingga saat ini. Banyak para ulama yang telah menuliskan sejarah berdarah sekte ini semenjak masa pendirinya, Muhammad bin Abdul Wahab. Para ulama dari empat mazhab menolak sekte ini. Dari kalangan ulama Hanabilah juga banyak yang telah membantah dan menolak paham wahabi ini. Di antara ulama Hanabilah yang menolak paham Muhammad bin Abdul Wahab adalah kalangan keluarnya sendiri, ayah kandungnya, Syeikh Abdul Wahab dan abang kandungnya, Syeikh Sulaiman. Mufti mazhab Hanbali di kota Makkah pada abad ke 13 hijriyah juga menulis dalam kitab sejarah ulama mazhab Hanbali tentang penolakan ayah dan abang kandung Muhammad bin Abdul Wahab terhadap aliran yang ia kembangkan saat itu.

Syeikh Muhammad bin Abdullah an-Najdi al-Hanbali (wafat 1295H) merupakan seorang ulama besar yang dalam mazhab Hanbali yang diakui kealimannya. Beliau lahir tahun 1232 H, lebih kurang sekitar 26 tahun meninggalnya pendiri wahabi, Muhammad bin Abdul Wahab (tahun 1206 H). Beliau menjadi mufti Mazhab Hanbali di kota suci Makkah al-Mukarramah. Dalam kitabnya as-suhub al-wabilah ‘ala dhawarih al-Hanabilah – sebuah kitab yang berisi biografi ulama-ulama mazhab Hanbli- ketika menuliskan biografi Syeikh Abdul Wahab, beliau menerangkan sedikit tentang penolakan Syeikh Abdul Wahab dan Syeikh Sulaiman terhadap dakwah Muhammad bin Abdul Wahab. 


Berikut pernyataan beliau dalam kitab tersebut hal 275 tepatnya pada urutan ke 415 yang kami sertakan dengan terjemahannya;


وهو والد محمّد صاحب الدعوة التي انتشر شررها في الافاق، لكن بينهما تباين مع أن محمدًا لم يتظاهر بالدعوة إلا بعد موت والده، وأخبرني بعض من لقيته عن بعض أهل العلم عمّن عاصر الشيخ عبد الوهاب هذا أنه كان غضبان على ولده محمد لكونه لم يرض أن يشتغل بالفقه كأسلافه وأهل جهته ويتفرس فيه أن يحدث منه أمر، فكان يقول للناس: يا ما ترون من محمد من الشر، فقدّر الله أن صار ما صار

وكذلك ابنه سليمان أخو الشيخ محمد كان منافيًا له في دعوته ورد عليه ردًا جيدا بالآيات والآثار لكون المردود عليه لا يقبل سواهما ولا يلتفت إلى كلام عالم متقدمًا أو متأخرا كائنا من كان غير تقي الدين بن تيمية وتلميذه ابن القيم فإنه يرى كلامهما نصّا لا يقبل التأويل ويصول به على الناس وإن كان كلامهما على غير ما يفهم، وسمى الشيخ سليمان رده على أخيه "فصل الخطاب في الرد على محمّد بن عبد الوهاب" وسلّمه الله من شرّه ومكره مع تلك الصولة الهائلة التي أرعبت الأباعد،
فإنه كان إذا باينه أحد ورد عليه ولم يقدر على قتله مجاهرة يرسل إليه من يغتاله في فراشه أو في السوق ليلا لقوله بتكفير من خالفه واستحلاله قتله، وقيل إن مجنونًا كان في بلدة ومن عادته أن يضرب من واجهه ولو بالسلاح، فأمر محمدٌ أن يعطى سيفًا ويدخل على أخيه الشيخ سليمان وهو في المسجد وحده، فأدخل عليه فلما رءاه الشيخ سليمان خاف منه فرمى المجنون السيف من يده وصار يقول: يا سليمان لا تخف إنك من الآمنين ويكررها مرارا، ولا شك أن هذه من الكرامات ". ا.هـ


Beliau adalah ayah dari Muhammad, pemilik dakwah yang menyebarkan kerusakan ke seluruh alam, namun keduanya sang

at berbeda, Muhammad tidak menyebarkan dakwahnya secara terang kecuali setelah wafat ayahandanya. Sebagian ahli ilmu yang semasa dengan Syaikh Abdul Wahhab memberitahukan kepadaku “ orang ini (ayahnya, Syeikh Abdul Wahab) sangat marah kepada anaknya Muhammad, karena ia tidak mau menekuni ilmu fiqh sebagaimana pendahulunya, dan ia berfirasat bahwa akan muncul dari anaknya suatu perkara. Beliaa berkata kepada orang-orang: “Hai, tidakkah kalian lihat keburukan yang ada pada Muhammad? kemudian Allah mentakdirkan untuk terjadi apa yang telah terjadi.

Demikian juga anak beliau yang lain, Syeikh Sulaiman, abang kandung Muhammad bin Abdul Wahab, beliau juga menentangnya dakwahnya, dan menolaknya dengan penolakan yang bagus dengan dalil ayat al-quran dan hadits, karena orang yang beliau hadapi (Muhammad bin Abdul Wahab) tidak akan menerima kecuali dengan keduanya, dan ia juga tidak mau peduli dengan perkataan para ulama, baik ulama terdahulu maupun ulama mutaakhirin selain Taqiyyudin Ibnu Taymiyah dan muridnya Ibn Qayyim, ia beranggapan bahwa kalam keduanya merupakan nash yang tidak menerima takwil dan ia menyampaikannya kepda ummat walaupun pemahaman keduanya bukan hal yang sepatutnya dipahami, dan Syaikh Sulaiman menamakan kitab penolakan beliau terhadap saudaranya tersebut dengan nama Fashl al-Khitab fi Radd ‘ala Muhammad bin Abdil Wahab. Allah menyelamatkan beliau dari keburukan dan tipudaya saudaranya dengan disertai upaya penyerangan yang menakutkan.

Karena Muhamnmad Ibn Abd Wahab jika ada orang yang menyalahinya dan menolak pahamnya, jika ia tidak mampu membunuhnya secara terang terangan, maka ia akan mengirim utusan untuk membunuhnya di tempat tidurnya, atau di pasar ditengah malam hari, karena ia beranggapan kafir orang yang tidak sependapat dengannya dan halalkan darahnya untuk dibunuh. Dikisahkan, ada orang gila di kota tersebut, biasanya ia akan menyerang siapa saja yang ada dihadapannya walau dengan pedang, kemudian Muhammad memerintahkan agar orang gila ini diberikan pedang, kemudian dimasukkan ke tempat Syaikh Sulaiman. Pada saat beliau sedang sendirian di mesjid, kemudian orang gila ini dimasukkan ke tempat beliau, lalu tatkala ia melihat Syaikh Sulaiman, ia merasa ketakutan dan membuang pedang dari tangannya, ia berkata kepada Syaikh Sulaiman “wahai Sulaiman, janganlah takut sesungguhnya engkau termasuk orang yang aman, dan ia mengulanginya beberapa kali. Dan tidak diragukan bahwa ini merupakan tanda karamah (Syeikh Sulaiman bin Abdul Wahab).

Syeikh Muhammad bin Abdullah an-Najdi al-Hanbali, as-suhub al-wabilah ‘ala dhawarih al-Hanabilah, hal. 275 Maktabah Imam Ahmad
Sumber : lbm.mudi

BEBERAPA HUKUM DAN HIKMAH MENIKAH

Pernikahan secara etimologi (bahasa) adalah perkumpulan, sedangkan secara terminologi (istilah) adalah satu akad untuk membolehkan persetubuhan,  dengan lafadh إنكاح أو تزويج. (menikahkan atau mengawinkan) atau terjemahan dari lafadh tersebut.

Pernikahan adalah satu pekerjaan yang dianjurkan oleh Syara’. Syariat pernikahan sudah dimulai sejak masa nabi Adam as hingga hari akhirat kelak (surga).  Salah satu perbedaanya, jika di dunia kita tidak bisa menikahi Mahram, tapi dalam Surga hal itu dibolehkan kecuali Asal dan Furu' (Ayah hingga seterusnya tidak bisa menikah dengan anak perempuan, Ibu hingga ke atas tidak bisa menikah dengan anak laki-laki).

Beberapa Hikmah Pernikahan:

Memelihara keturunan
Mengeluarkan air yang memudharatkan badan  jika tidak dikeluarkan
Menemukan  kelezatan dalam bersetubuh.



Hukum asal dari menikah adalah boleh, hukum tersebut tidak baku dan bisa berubah kapan saja tergantung individu dan kondisi. Berikut Rinciannya:

Sunat. Nikah disunatkan bagi orang yang berhajat untuk bersetubuh, dengan catatan sanggup untuk memenuhi kebutuhan berupa Mahar, pakaian, tempat tinggal, dan nafakah sehari-hari. Ini berlaku kepada setiap orang, sekalipun orang tersebut sedang menyibukkan diri dengan ibadah.
Khilaf aula (lebih baik tidak menikah). Ini berlaku bagi orang yang telah berhajat untuk bersetubuh, tetapi mereka tidak sanggup memenuhi kebutuhan berupa Mahar, pakaian, tempat tinggal, dan nafakah sehari-hari. Kepada orang ini dianjurkan untuk tidak menikah dulu, karena keterbatasan biaya. Sedangkan metode menghilangkan keinginan untuk bersetubuh adalah dengan berpuasa karena dengan berpuasa seseorang bisa menghilangkan atau menurangi syahwat/keinginan bersetubuh.
Makruh. Pernikahan yang di makruhkan berlaku bagi orang yang tidak berhajat untuk bersetubuh dan juga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan berupa Mahar, pakaian, tempat tinggal, dan nafakah sehari-hari.
Wajib. Pernikahan yang wajib berlaku jika seseorang bernazar kepada Allah berupa pernikahan. Kasus lainnya berlaku bagi seseorang yang sudah berhajat kepada persetubuhan, memiliki kesanggupan dari seri materi dan ditakutkan terjadi zina jika tidak segera menikah. Pada dua kasus tersebut hukum nikah yang semula Boleh, telah berubah status menjadi wajib.

Sumber : I’anatut Thalibin  juz 3, hal 253-256,

BEBERAPA STATUS SESEORANG SAAT MENJADI IMAM

1). Seseorang yang tidak sah menjadi imam dalam kondisi apapun, mereka adalah:

Orang kafir walaupun zinndiq (orang kafir yang pura-pura muslim)
Orang gila
Orang pitam
Anak kecil yang belum mumayyiz
Orang sedang mabuk
Makmum (mengikuti orang lain)
Orang yang diragukan keadaannya makmum atau bukan.
Ummi baik alsaq (orang yang menggantikan satu huruf dengan huruf lain) atau arat (orang yang meng-idghamkan pada bukan tempat idgham), jika masih mungkin untuk belajar.
Orang yang mencederai makna al-Fatihah jika masih mungkin untuk belajar


2). Seseorang tidak sah menjadi Imam jika diketahui keadaanya

Orang yang berhadas kecil atau besar.
Orang yang bernajis yang khafi (tidak terlihat atau Hukmiyah) yang tidak diamaafkan.


3). Seseorang yang sah menjadi imam bagi orang yang dibawah derajatnya:

Khunsa : Sah/boleh menjadi imam bagi perempuan, tidak sah bagi laki-laki atau bagi sesama Khunsa.



4). Seseorang yang sah menjadi imam bagi yang sederajat dengannya:

Perempuan : Sah menjadi imam bagi perempuan dan tidak sah bagi laki-laki dan sesama  Khunsa.
Ummi, seperti arat (orang yang meng-idghamkan pada bukan tempat idgam), alsag (orang yang menggantikan satu huruf dengan huruf lain) maka sah menjadi imam bagi sesamanya.
Orang yang mencederai makna al-Fatihah jika lemah dari pada belajar maka sah menjadi imam dengan sesamanya.


5). Seseorang terkadang sah menjadi imam pada satu shalat dan tidak sah pada shalat yang lain. seperti:

Orang musafir, ,hamba sahaya, mub’az(setengah hamba), anak-anak,orang yang terkena najis khafi (tidak terlihat atau Hukmiyah) dan tidak diketahuikan keadaanya. Sah menjadi imam jum’at jika sempurna bilangan jumat (40) bukan dengan mereka, dan tidak sah menjadi Imam jika sempurna bilangan jumat dengan mereka.


6). Seseorang yang makruh menjadi imam namun sa.


Orang fasik
Orang yang melakukan Bid’ah dan tidak menyebabkan kufur, seperti Mu’tazilah yang beritikad Kalamullah makhluk, Jahimi pengikut Jahmi bin Safwan yang meyakini  tidak ada  Qudrah bagi hamba sedekitpun, Murjia’ yang meyakini bahwa hanya  Allahlah yang berhak menghukum, tidak boleh bagi manusia memberi hukuman bagi hamba, Rafizi Orang yang meyakini bahwa Ali ra yang berhak menjadi khalifah setelah Rasullullah saw wafat.
Adapun orang yang melakukan Bid'ah yang menyebabkan kufur seperti Mujasimah yang mengatakan Allah bertubuh seperti manusia atau yang mengingkari tentang Baharu-nya alam tidak  sah menjadi imam dalam keadaan apapun.


7). Seseoarang yang menjadi imam hukumnya khilaf aula (tidak baik)

Anak zina , anak yang dili’ankan (sumpah yang dilakukan oleh suami karena menuduh istrinya berzina dan mengatakan anak tersebut hasil zina)
Hamba sahaya
Mub’az (setengah hamba)


8) Seseorang yang didahulukan untuk menjadi Imam, yaitu orang yang sempurna dari  kekuranngan yang disebutkan diatas, Adapun urutannya adalah :

Pertama didahulukan yang lebih alim fikah, jika kedudukannya sama.
Kemudian yang lebih banyak hafalan al-Quran,
Kemudian yang lebih War’a (memelihara diri dari syubhat dan haram)
Kemudian yang lebih dulu berhijrah dari negeri kafir ke negeri islam
Kemudian yang lebih tua umurnya dalam Islam
Kemudian yang lebih mulia keturunan seperti kaum Qurasy.
Kemudian yang baik riwayat hidup
Kemudian yang lebih bersih pakaian
Kemudian yang lebih merdu suara
Kemudian yang lebih sehat badan
Kemudian yang lebih tampan mukanya
Kemudian yang lebih cantik istrinya
Urutan Imam yang telah kami sebutkan di atas berlaku jika tidak ada imam yang telah ditentukan atau pemilik tempat,namun jika ada imam yang telah ditentukan maka didahulukan imam tersebut atau pemilik tempa. Wallahua'lam.

Sumber: Kitab Tahrir hal 236-244.

MERAYAKAN MAULID NABI, SAHABAT TIDAK MELAKUKANNYA ???

      Shahabat merupakan orang yang sangat mencintai Rasulullah SAW, namun mereka tidak pernah merayakan kelahiran beliau. Seandainya perayaan maulid merupakan perbuatan baik, sungguh mereka akan mendahului kita dalam perayaan maulid. Begitulah kira-kira argumen yang selalu dibawakan oleh kaum-kaum yang anti dan benci dengan perayaan maulid. Benarkah argumen mereka tersebut menghasilkan satu konklusi secara valid bahwa perayaan maulid itu haram bahkan termasuk syirik? Bila ini benar maka lebih separoh umat Islam di muka bumi ini adalah sesat karena maulid Nabi di rayakan seluruh dunia.

Berikut jawaban dari DR. Saif Ali al-Ashry terhadap argumen tersebut;

 Ini merupakan argumen yang lemah di tinjau dari beberapa sudut pandang;

    Metode para fuqaha’ dalam menghadapi masalah baru adalah membawanya atas timbangan syari’at. Maka jika hal tersebut menyalahi syari’at maka mereka akan meninggalkannya. Sedangkan bila masih sesuai dengan syariat dan masih mewujudkan maksud dari syariat serta masuk di bawah undang-undang syariat maka mereka akan menerimanya. Imam Syafii berkata; “hal baru ada dua, yang menyalahi kitab, sunnah, atsar atau ijmak, maka ini merupakan bid’ah dhalalah, dan hal baru yang baik yang tidak menyalahi satupun dari demikian, maka ini merupakan hal baru yang tidak tercela”. Maka bila kita melihat kepada perayaan maulid, sungguh maulid itu merupakan acara pembacaan al-quran, sejarah, nasyid, dan menyediakan makanan, semua hal ini merupakan hal yang disyariatkan, maka keadaan shahabat pernah melakukannya atau tidak pernah, sama sekali tidak berefek kepada penerimaan kita terhadap perayaan maulid. Karena ini, kita dapati banyak perkara-perkara yang masuk di bawah qaedah syariat yang hanya dikerjakan oleh shahabat namun tidak dikerjakan oleh Nabi SAW, dikerjakan oleh tabi’in namun tidak pernah dikerjakan oleh shabahat, dan demikian juga orang-orang setelah mereka.

Dasar mementingkan hari kelahiran telah dicontohkan oleh Rasulullah sendiri, ketika beliau ditanyakan tentang puasa hari senin, beliau menjawab “hari tersebut adalah hari aku dilahirkan”. Maka para shabahat juga berpuasa. Hal yang baru dalam perayaan maulid hanyalah berkumpul disertai dengan pembacaan nasyid dan menyediakan makanan.
Para shahabat sangat sempurna perhatian mereka dengan sejarah Rasulullah SAW, mereka mengajarkannya kepada anak-anak mereka sebagaimana mereka mengajarkan satu surat kepada anak-anak mereka. Maka mereka tidak butuh kepada satu acara untuk mengingatkan mereka terhadap sirah Rasulullah.

Perayaan maulid Nabi merupakan majlis untuk mengenal sirah Rasulullah SAW, dan mensyukuri kelahiran dan bi’tsah beliau. Para shahabat telah melakukan dasar demikian. Mereka mengadakan majlis untuk mengingatkan mereka atas nikmat Allah untuk mereka dengan adanya Rasulullah SAW. Tersebut dalam musnad Imam Ahmad dan Sunan Nasai bahwa Rasulullah SAW menanyakan mereka tentang sebab duduk mereka. Shahabat menjawab “kami duduk untuk berdoa kepada Allah dan memujinya atas hidayahNya bagi kami dengan agamaNya, dan Allah telah memberikan kami nikmat dengan engkau”. Maka para shahabat tidak butuh kepada satu acara untuk mengajarkan kehidupan Nabi SAW kepada mereka.

Sumber;
fb.com/saif.alasri

KISAH-KISAH TERLEPAS DARI BAHAYA (AZAB) KARENA BERSEDEKAH

 Kisah 1

Dihikayahkan, pada masa nabi Shalih as ada konon hiduplah seseorang yang sangat suka menyakiti kaumnya, kemudian kaum tersebut meminta supaya nabi Shalih as mendoakan kebinasaan kepada laki-laki tersebut. Nabi shalih as pun mendoakannya.

Suatu hari laki-laki tersebut keluar untuk mencari kayu bakar dengan membawa dua potong roti, ia memakan salah satu dari dua roti dan satu lagi disedekahkan. Dia pulang dengan selamat dari perjalanan kayu bakarnya. Nabi Shalih as yang memlihat laki-laki itu kemudian memanggilnya dan bertanya “mengapa engkau selamat dari bahaya, apa yang telah kamu kerjakan pada hari ini ?’’. Laki-laki tersebut menjawab‘’Aku keluar hari ini dengan membawa dua ptong roti, satu roti aku memakannya dan satu lagi aku sedekahkan kepada orang fakir’’. Nabi Shalih as mengatakan pada laki-laki tersebut ‘’Bukalah ikatan kayu bakarmu!’’. Ketika ia membuka kayu bakar tersebut ternyata ada seekor ular hitam besar yang sedang menggigit cabang kayu tersebut, Shalih melanjutkan‘’Dengan sedekahmu hari ini, kamu telah terlepas dari ular ini ’’.

Kisah 2.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bercerita, pada zaman dulu ada seorang yang sangat suka mengambil anak burung yang masih kecil dalam sarangnya ketika baru menetes. Induk burung tersebut kemudian mengadu kepada Allah swt tentang apa yang telah dilakukan orang tersebut, dan Allah berfirman ‘’mintalah niscaya aku akan membinasakannya’’. Beberapa waktu kemudian, ketika telur burung tersebut telah menetes lagi, datang lagi orang tersebut untuk mengambil anak burung seperti yang biasa ia lakukan, tetapi sebelumnya ketika dalam perjalanan saat sampai ke ujung desa, datanglah seorang pengemis yang meminta-minta dan laki-laki itupun memberikan sepotong roti kepada pengemis tersebut.

Pada hari-hari selanjutnya, ia datang lagi ke sarang burung tersebut dengan membawa tangga untuk mengambil anak burung. Induk dari burung tersebut cuma memperhatikan laki-laki itu dan kemudian mengadukannya kepada Allah swt ‘’Ya Allah sesungguhnya engkau tidak pernah menyalahi janji , dan engkau telah berjanji untuk membinasakan laki-laki yang mengambil anakku jadi mengapa engkau tidak membinasakannya?’’. Allah swt berfirman ‘’Adakah kalian ketahui aku tidak akan membinasakan orang dengan seburuk-buruk kematian, jika pada hari itu ia bersedekah"

Kisah 3

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwasanya ada satu rombongan yang datang kepada nabi Isa as dan beliau bersabda : ‘’Salah-satu dari kalian akan meninggal pada hari ini’’. Romobngan tersebut kemudian pergi mencari kayu bakar ke hutan. Malamnya mereka pulang dengan selamat dengan membawa kayu bakar dipundaknya masing-masing, nabi Isa as berkata ‘’letakkanlah kayu bakar tersebut dan lepasakanlah ikatannya’’ ,tiba-tiba keluarlah dari dalam kayu bakar tersebut Ular hitam yang besar. Nabi Isa bertanya kepada pembawa kayu bakar tersebut ‘’apa yang kamu kerjakan hari ini ?’’ laki-laki itu menjawab ‘’aku tidak melakukan apa-apa kecuali aku mempunyai sepotong roti dan ketika datang seorang yang miskin aku memberikan sebagian roti tersebut kepadanya". Kemudian nabi Isa as bersabda ‘’Ssesungguhnya sedekahmu itu telah melepaskanmu dari ini ’’ yakni ular hitam yang



Kisah 4

Diriwayatkan dari Wahab bin Munabbih, konon ada seorang wanita yang sedang mencuci pakaian di tepi sungai dan anaknya sedang merangkak dihadapannya, pada ketika itu datang seorang fakir meminta sedikit makanan, kemudian ia memberikan satu suapan roti yang ada padanya. Kemudian datanglah seekor serigala dengan cepat akan menerkam anak wanita itu, ketika sang anak telah berada dalam mulut Serigala, Wanita itu lari dengan cepat ke belakang serigala tersebut seraya bekata ‘’Wahai serigala itu anakku !!..’’. Kemudian Allah swt mengutus seorang malaikat untuk mengeluarkan anak itu dari mulut serigala dan melemparkan kepada ibunya. Serigala berkata ‘’sesungguhnya satu suapan roti dibalas dengan satu suapan


Kisah 5

Dihikayahkan, pada zaman nabi Isa as, hiduplah seorang yang suka membuat onar, mengacaukan manusia. Ketika perbuatannya sudah sanagt meresahkan, orang-orang mendatangi nabi Isa dan meminta supaya nabi Isa mendoakan laki-laki tersebut, kemudian Isa as mendoakan kebinasaan kepada laki-laki itu.

Saat matahari terbenam, laki-laki itu datang dengan membawa bungkusan di kepalanya sehingga membuat orang-orang heran . Mereka kembali medatangi nabi Isa as, mereka bertanya ”mengapa ia tidak binasa” Nabi Isa memanggil laki-laki tersebut dan meminta supaya dibawakan juga bungkusan yang ada di kepalanya. Nabi Isa as meminta untuk dibukakan bungkusan itu, saat dibuka ternyata disana terdapat seekor ular yang besar yang telah terkekang dengan kekang dari rantai besi. Kemudian nabi Isa as bertanya pada laki-laki tersebut ‘’apa yang telah kamu lakukan hari ini’’ ? laki-laki itu menjawab ‘’aku tidak melakukan apa-apa kecuali ada seorang yang mengemis yang mengadu padaku jika ia sedang kelaparan, maka aku memberikan roti tersebut" . Nabi Isa as bersabda ‘’Allah telah mengutuskan kepadamu musuh ini (ular) ,akan tetapi ketika kamu bersedekah Allah swt memerintahkan juga malaikat untuk mengekanggnya dengan rantai besi’’.

Sumber : Majalisus Saniyah  hal. 89-90

Back to top