w

7 KATAGORI HONORER YANG AKAN DIHAPUS TAHUN 2023, BERIKUT INFONYA

 


7 kategori tenaga honorer yang akan dihapus di tahun 2023 menjadi kabar yang mendebarkan sekaligus membuat honorer khawatir.

Kita ketahui sendiri di tahun 2023 menjadi tahun dimana honorer di selesaikan atau ditiadakan.

Pasalnya salah satu permasalahan yang kompleks dihadapi bangsa ini adalah banyaknya honorer di berbagai lini instansi, baik instansi pemerintahan, pendidikan maupun kesehatan.

Lalu 7 kategori tenaga honorer seperti apakah yang nantinya akan dihapuskan di tahun 2023.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait 7 kategori tenaga honorer yang akan dihapuskan di tahun 2023.

Berikut merupakan penjelasan terkait 7 kategori tenaga honorer yang akan dihapuskan di tahun 2023.

7 Kategori Tenaga Honorer yang Dihapus

Berikut ulasan 7 kategori tenaga honorer yang akan dihapuskan pada tahun 2023. Nasib tenaga honorer saat ini sedang dipertanyakan menyusul akan dihapusnya data honorer pada database pendataan non ASN akhir 2022 ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebut ada 7 kategori tanaga honorer yang aan dihapus dalam pendataan non PNS di akhir tahun 2022 ini.  Para tenaga honorer wajib mengetahui kategori apa saja yang akan dihapuskan.

Menurut Bima, sempat terjadi perdebatan dikarenakan 7 kategori tenaga honorer dihapus dianggap tidak sesuai dengan surat menPANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Sebelumnya telah beredar kabar 2.360.723 tenaga honorer sudah masuk dalam database pendataan non ASN setelah uji publik.

Begitu juga 1.817.395 tenaga honorer telah menyerahkan surat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Terdapat tenaga honorer yang belum menyertakan SPTJM sehingga membuat data para tenaga honorer tidak diakui.

Adapun 7 kategori tenaga honorer dihapus 2023 sebagai berikut:

Satuan pengamanan

Pengemudi

Tenaga kebersihan

Masa kerja 1 tahun

Usia di bawah 20 tahun

Usia di atas 56 tahun

Tidak ada keterangan ijazah

Meskipun ada 2.360.723 tenaga honorer sudah masuk dalam database pendataan non ASN setelah uji publik ataupun sudah dihapus, tapi masih ada solusinya.

Pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing).

Jadi sebagai gantinya, tenaga honorer yang sudah dihapus bisa dipekerjakan sebagai outsourcing sesuai kebutuhan di masing-masing instansi.

Sebelumnya, Tenaga non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan pada 2023 diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tentunya ini menjadi kabar menggembirakan bagi para tenaga honorer, yang terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2023 ini, sesuai dengan skema dari pemerintah pusat.

Skema dimaksud sama dengan keinginan Pemerintah Daerah (Pemda). Di mana tenaga non ASN bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

Pemerintah daerah (Pemda) mengapresiasi program pemerintah pusat untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK.

Pemda mengusulkan agar honorer yang akan diangkat menjadi CPNS maupun PPPK ditanggung gajinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat V Se-Kalimantan, Khairul mengatakan, selama ini tenaga honorer telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Tenaga honorer ini menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita,” kata Khairul dalam RDPU dengan Komisi IX, dikutip Pojoksatu.id, Selasa 29 November 2022.

Khairul mengatakan, APEKSI mengusulkan pengangkatan tenaga honorer secara langsung tanpa seleksi. Seperti yang terjadi pada tahun 2006 lalu.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan masa kerja tertentu.

“Misalkan (masa kerja) di atas 10 tahun atau di atas 5 tahun, dengan catatan mengubah regulasi yang semula penganggaran dari daerah menjadi penggaran dari pusat,” ujar Khairul.

Adapun bagi tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 5 tahun, sambung Khairul, diangkat menjadi PPPK.

“Tenaga non ASN yang belum memenuhi masa kerja tersebut dilakukan seleksi P3K tanpa melihat kualifikasi atau jurusan pendidikan,” ujarnya.

Seleksinya, masih kata Khairul, hanya dengan mempertimbangkan strata ijazah untuk jabatan-jabatan yang dibutuhkan.

Lebih lanjut Khairul menyatakan, tenaga honorer sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama ini.

“Tenaga honorer ini menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita,” tegasnya.

Khairul pun mengatakan alasan mengapa Pemda tetap mengangkat tenaga honorer meski ada larangan pengangkatan non ASN.

Menurutnya, pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer, tetapi juga melakukan moratorium pengangkatan PNS.

“Dalam beberapa tahun di beberapa kota di Indonesia ini memang ada moratorium pengangkatan PNS,” terangnya.

Dampaknya, kekosongan jabatan banyak terjadi lantaran tidak sedikit PNS yang masuk masa pensiun. Guna mengisinya, maka Pemda terpaksa merekrut tenaga non ASN.

“Tentu ada kebijakan pengangkatan honorer di masing-masing daerah, tenaga honorer mengisi kekosongan PNS,” kata Khairul.

Pria yang juga Wali Kota Tarakan itupun menyoal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PP tersebut mengamanatkan penyelesaian honorer paling lama 5 tahun sampai dengan 28 November 2023. Tapi hal itu tidak dibarengi dengan pengangkatan CPNS.

“Selama masa transisi 5 tahun tidak dibarengi dengan pengangkatan PNS. Pembukaan formasi sangat terbatas,” cetus Khairul.

Ia mencontohkan Pemerintah Kota Tarakan, yang tidak mendapatkan formasi CPNS sejak tahun 2010.

“Tarakan itu kalau enggak salah pengangkatan PNS-nya 2010 terakhir, 12 tahun yang lalu,” ucapnya.

Padahal, tandas Khairul, banyak PNS yang memasuki masa pensiun. Akhirnya, Pemda terpaksa melakukan pengangkatan honorer untuk mengisi jabatan PNS yang kosong.

“Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga umum lainnya banyak yang pensiun. Kan enggak bisa enggak diganti ini. Tapi enggak ada PNS-nya, mau enggak mau daerah membijaki dengan mengangkat tenaga honorer,” tandas Khairul.

Solusi Penyelesaian Honorer Kementerian PANRB

Dalam hal ini, lanjut Azwar, Kementerian PANRB sudah menyiapkan solusi untuk tenaga non ASN guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan pelayanan dasar yang sangat di butuhkan masyarakat luas.

“sedangkan untuk tenaga fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih oerlu dibahas lebih lanjut. Kami segera urai bersama dan cari formula terbaiknya bersama stakeholder,” papar Azwar.

Azwar mengatakan, kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pedataan tenaga non ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

“kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukan data tenaga npn ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non ASN. Sementara tenaga non ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,” jelas Azwar.

Portal tersebut disediakan agar tenaga non ASN bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.

MEreka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang di input oleh admin atau operator instansi.

Tenaga non ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non ASN disertai bukti.

Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non ASN.

Adapun jika tenaga non ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan.

Deputi Bidang SDM Aparatur kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non ASN untuk melakukan praktik pencaloan atau KKN.

Beliau pun meminta para Pejabat Ynag Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjual belikan data tenaga non ASN.

“Kepada tenaga non ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming – iming dimasukan dalam data base tenaga non ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” ujar Alex.

Demikian penjelasan terkait 7 kategori tenaga honorer yang akan dihapus tahun 2023, semoga penjelasan terkait 7 kategori tenaga honorer yang akan dihapus 2023 bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

ATURAN TERBARU GURU PPPK/ P3K TERKAIT GAJI DAN FORMASI



Aturan terbaru guru PPPK – Berikut merupakan aturan terbaru Guru PPPK tahun 2023 yang baru saja di Umumkan dan bisa disimak oleh guru guru.

Aturan tersebut sudah resmi diumumkan oleh kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Nadiem Anwar Makarim,

Kini terdapat tiga aturan baru yang harus disimak oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sering disebut dengan PPPK Guru tahun 2023.

Nadiem mengatakan bahwa terdapat tiga aturan yang terkait dengan formasi dan gaji guru PPPK pada tahun 2023.

Nadiem mengatakan bahwa dorongan membuat aturan baru ini di sebabkan Pemerintah Daerah atau Pemda belum mengangkat guru PPPK padahal gaji para guru ini sudah di transfer dari Pemerintah Pusat.

Nadiem menegaskan bahwa selama ini kami mendorong pemerintah daerah atau Perda mengangkat guru. Tetapi ternyata terdapat permasalahanyang kompleks sehingga perlu aturan baru bagi guru PPPK pada tahun 2023.

Kebijakan pertama adalah jika sampai bulan Maret 2023 Pemda tidak mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan PPPK guru, maka pemerintah akan melengkapi formasi tersebut.

“Aturan aturan ini sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta atas restu dari Pak Presiden Joko Widodo, nanti pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi” Tegasnya.

Selama ini, aduan para guru kepada Kemendikbud Ristek dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah masih banyak Pemda yang enggan mengajukan formasi guru sesuai dengan jumlah guru yang sudah lulus passing grade PPPK tahun 2021.

Banyak guru yang sudah putus kontrak dengan sekolah, terutama guru sekolah swasta karena lolos seleksi PPPK.

Tetapi karena Pemda tak kunjung mengangkat PPPK, mereka memilih untuk banting setir ke profesi lain.

Nadiem menyatakan bahwa masih terus mendorong Pemda mengangkat guru agar bisa menjadi ASN PPPK.

Nadiem mengungkapkan walaupun ada ketidaksempurnaan pada pelaksanaan PPPK Guru, tetapi tahun lalu sudah terdapat 300 ribu guru yang diangkat menjadi ASN PPPK. Pada tahun ini terdapat 320 rubu guru juga siap untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Kebijakan kedua, setelah berkoordinasi lintas kementerian, Nadiem juga memperingatkan kepada Pemda jika gaji dari pemerintah pusat untuk PPPK guru tidak boleh digunakan untuk kepentingan hal lain.

“Tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. Itu haknya para guru. Sekalipun itu untuk kepentingan pendidikan, tetap tidak di perbolehkan. Hanya untuk gaji” tegasnya.

Pada rapat dengar pendapat bersama komisi X DPR RI dalam beberapa waktu lalu, banyak anggota dewan yang mempertanyakan transfer gaji guru tidak digunakan untuk para guru.

Gaji para guru ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan telah beberapa kali di transfrer ke masing masing Pemda di Indonesia.

Karena itu, pada kebijakan atau aturan ketiga ditahun 2023 anggaran gaji untuk PPPK Guru akan langsung ditransfer ke Pemda bila Pemda telah mengangkat para guru yang telah lolos passing grade.

“Dengan aturan ditahun 2023 ini, harapannya semoga bisa berjalan semestinya karena keberhasilan kita mencetak Sumber Daya Manusia yang unggul ada ditangan guru Indonesia,” ungkap dia.

Selain 3 aturan baru pada tahun 2023, Nadiem juga meminta dengan tegas untuk Pemda mengangkat para guru penggerak. Saat ini telah ada 50 ribu guru penggerak.

Nadiem menyatakan bahwa mohon secepatnya Pemda mengangkat guru penggerak, mejadi kepala sekolah dan pengawas,” kata Nadiem.

Sementara itu, selain untuk mendorong kesejahteraan para guru, Nadiem mengungkapkan sejauh ini juga mendorong kreativitasan serta fleksibilitas guru dalam mengajar.

Misalnya, Pada kurikulum merdeka yang bisa digunakan untuk para guru agar lebih kreatif saat mengajar.

Ia mengatakan bahwa kurikulum sebelumnya lebih mementingkan kecepatan daripada kedalam berpikir kritis untuk para peserta didik.

Banyak guru yang complain karena kurikulum yang terlalu banyak materi. Sebab itu kini kurikulum di desain lebih ringkas lagi,” tambahnya.

Kemudian itu, Kemendikbudristek memberikan izin untuk para guru mundur 1-2 tahun selama alasannya untuk memasktikan peserta didiknya tidak ketinggalan dalam hal literasi dan numerasi.

“Termasuk jadwal mengajar kini bisa diatur dalam kurun waktu setahun. Dulu setiap minggu diatur, dan cukup merepotkan sekali,” kata Nadiem.

Selanjutnya juga terdapat kabar gembira bagi sejumlah guru baik yang sertifikasi ataupun yang belum dari kemendikbud dan kementerian PANRB terkait dengan ususlan tunjangan profesi atau TPG dan tunjangan lainnya bagi guru.

Mendikbud RI sudah mengusulkan kepada menteri PANRB bahwa agar pemerintah pusat dapat mentransfer langsung dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG ke rekening guru.

Hal tersebut diusulkan kemendikbud saat melaksanakan rapat bersama dengan jajaran kementerian PANRB dalam membahas reformasi birokrasi di dalam sektor pendidikan.

Pertemuan antara Mendikbudristek dengan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB tersebut telah membahas mengenai intruksi atau mandate dari Presiden Joko Widodo agar reformasi birokrasi di sektor pendidikan agar lebih efektif.

Menteri PANRB mengungkapkan bahwa sesuai dengan arahan PresidenJokowidodo bahwa seluruh elemen pemerintahan diminta untuk segera berkolaborasi agar menyelesaikan permasalahan dengan berbagai dimensiya.

Dilansir dari BeritaSoloraya.com melalui laman resmi Kementerian PANRB bahwa Kemendikbudristek pun telah menyampaikan beberapa hal yang krusial di sektor pendidikan.

Dalam beberapa hal krusial tersebut terutama perihal kesejahteraan guru dalam hal ini adalah tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

DAU saat ini masih ditransfer dari pusat ke pemda setempat.

Jadi, memang saat ini bapak ibu DAU itu akan di transfer terlebih dahulu ke pemda dan nantinya dari pemda akan langsung di distribusikan ke guru guru.

Oleh karena itu maka Kemendikbud ingin mempersingkat alur birokrasi tersebut sehingga pemerintah bisa langsung mentransfer ke rekening para guru.

Sehingga tidak adalagi yang namanya singgah di daerah atau di pemda masing masing.

Tentunya hal ini yang sangat di nanti nantikan oleh para guru agar gaji segera di transfer ke rekening masing masing dan tidak terlalu lama melewati prosesnya.

Perlu diketahui juga bahwa strategi reformasi birokrasi tematik merupakan salah satu upaya untuk mempercepat dampak dan hasil capaian reformasi birokrasi.

Pada sektor pendidikan, terdapat upaya reformasi birokrasi tematik akhirnya diapresiasi oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek sesudah mendengar penjelasan dari menteri PANRB tersebut.

Mendikbudristek telah menyapaikan bahwa pada saat ini pemberian dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG masih ditransfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah, nanti barulah di distribusikan ke guru.

Oleh karena itu, untuk mempermudah alur birokrasi maka kemendikbudristek memberikan usukan bahwa agar dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut dapat di transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.

Pertemuan Mendikbudristek dengan menteri PANRB tersebut selain membahas mengenai dana tunjangan sertifikasi guru yang ditransfer langsung ke rekening, huga membahas mengenai penyelesaian tenaga non ASN atau honorer.

Selain itu pada rapat bersama tersebut adanya upaya dalam penyelesaian tenaga honorer dengan menyinggung pengangkatan honorer yang menjadi ASN PPPK dan juga upaya dalam memperbaiki pelayanan dibidang pendidikan.


Sekian informasi penting terkait dengan aturan terbaru terkait gaji dan formasi. Semoga bermanfaat.

BAGAIMANAKAH HUKUM MEMBAGI DAGING KURBAN SETELAH DIMASAK ?

Sebagian masyarakat yang menyembelih hewan qurban kadang - kadang tidak membagikan daging mentah tetapi daging qurban tersebut dimasak dulu kemudian baru dibagikan.

Pertanyaan :

Apakah sah daging qurban kita masak dulu baru kemudian kita bagikan ?


Jawaban :

1. Tidak sah jika semua daging qurban kita masak dulu, lalu kemudian kita bagikan.

2. Sah jika tidak semuanya kita masak, artinya ada daging mentah yang kita sedekahkan untuk orang miskin walau untuk satu orang miskin.

Note : Masalah diatas khusus pada qurban sunnat bukan wajib.

Referensi :

ويجب التصدق - ولو على فقير واحد - بشئ نيئا- ولو يسيرا - من المتطوع بها

(قوله: ويجب التصدق إلخ) أي فيحرم عليه أكل جميعها، لقوله تعالى في هدى التطوع وأضحية التطوع مثله.
* (فكلوا منها وأطعموا القانع أي السائل والمعتر) * أي المتعرض للسؤال.
(قوله: ولو على فقير واحد) أي فلا يشترط التصدق بها على جمع من الفقراء، بل يكفي واحد منهم فقط، وذلك لأنه يجوز الاقتصار على جزء يسير منها، وهو لا يمكن صرفه لأكثر من واحد.
(قوله: بشئ) أي من اللحم.
فلا يكفي غير اللحم من نحو كرش وكبد.
(وقوله: نيئا) أي ليتصرف فيه المسكين بما شاء من بيع وغيره.
فلا يكفي جعله طعاما ودعاء الفقير إليه، لأن حقه في تملكه لا في أكله.
(قوله: من التطوع بها) احترز به عن الواجبة، فيجب التصدق بها كلها، ويحرم أكل شئ منها كما تقدم آنفا.

Ianatutthalibin Juz 2 Hal 333 Cet Haramain.

Sumber: MudiMesra

PETUAH "UREUNG AWAI"

Petuah Ureung Awai - Syedara loen ! mari kita memahami petuah yang disampaikan oleh orang-orang Aceh tempo dulu yang mempunyai makna yang luar biasa.


1. Teungku ibarat lage kubang keubeu, meskipun di toeh ek, dibeh broeh dalam kubang dan laen jieh tetapi kubang sabee di peuleupi keubeu wate seu uem uroe.

Penjelasan : seseoarang yang menggapai ilmu agama atau seseorang yang berwasaf dengan teungku, ustazd, abu. Selalu dipojok, dituduh, dicaci maki bahkan dianggap sebagai orang yang tak punya masa depan. Tetapi pada akhirnya, semua orang perlu kepada teungku, ustazd dan abu untuk mengurus yang orang lain tak mau seperti mengurusi jenazah sampai dikuburkan, menyelesaikan masalah warisan dan mengayomi masyarakat kejalan yang benar.

2. Mangat ube eumpieng, saket ube peureude trieng

Penjelasan : ketika kita melakukan satu perbuatan yang kita anggap kurang layak. Seperti perbuatan melanggar, apakah melanggar norma-norma adat, atau melanggar hukum agama. Perbuatan tersebut hanya memberikan kenikmatan sesaat, tetapi ganjaran darinya lebih besar dan sangat berbahaya.

3. Meunye le teupong, duem pu jeut ta lawek

Penjelasan : sarana dan prasarana dan kebutuhan-kebutuhan pendukung lainnya sangat diperlukan oleh masyarakat. Suatu daerah yang apabila telah terpenuhi segala sarana pendukung, maka daerah tersebut akan mudah dalam melawan arus terisolasi ketinggalan  dari daerah lain . begitu juga dalam hal belajar-mengajar, ketika semua alat pendukung terpenuhi, maka proses belajar-mengajar akan bermutu dan bergengsi.

4. Keureuleng eunggang lam abeuk, kereulengu kuek lampaya

Penjelasan : seseorang yang selalu mencari perhatian , cari pendukung, seperti memasang mukanya di spanduk/baliho, membuat satu gebrakan yang tujuannya untuk dikenal semua orang dan ada maksud lain seperti seseorang yang ingin menjadi caleg, bupati, dan ingin mendapat jodoh. Misalnya dikolom biro jodoh apakah didunia maya atau dikoran.

5. Cok darah bak muka goep

Penjelasan : yaitu satu perbuatan yang kurang layak utnuk ditujukan kepada umum oleh orang yang telah mumpun dalam ilmu pengetahuan, yaitu seseorang yang menegur kesalahan orang lain langsung pada kesalahannya bukan dengan memberikan solusi/jalan keluar dari kesalahan. Seperti orang yang menegur khatib yang salah membaca rukun 2 khutbah, sehingga membuat si khatib  kalang kabut dan malu.

Demikianlah beberapa petuah yang dapat menjadi nasehat bagi kita semua...aminn

Sumber : Umdah

ADAB MURID YANG MULAI SIRNA PADA GURUNYA

Mereka melewati pintu depan yang sudah ditunggu oleh tuan guru. Semua berjalan menunduk sebagai bentuk hormat dan "ngajeni" kepada yang lebih tua.

Berjalan membungkuk bukan hanya sekedar tata cara penghormatan. Tapi juga sebuah simbol mau merendahkan diri kepada manusia lain yang dinilai lebih berat "isinya". Bisa ilmunya, bisa usianya, atau bisa karena maqam (kedudukan) nya.



Namun sekarang itu nampaknya sudah mulai hilang dan mungkin hanya tinggal cerita yang bisa dikenang.

Sekarang, pendekatan guru sebagai teman terkadang malah kebablasan. Tak ada lagi sikap sungkan. Tak ada lagi ewuh pekewuh kepada sang guru. Karena dianggap teman dan sekedar fasilitator pendidikan.

Sekarang, kalau murid gagal, guru disalahkan.
Saya masih ingat, bagaimana dulu, saya dan kawan-kawan sebaya berlomba menjemput guru kami saat memasuki pagar. Ada yang berebut membawakan sepedanya dan membawakan tasnya. Yang tak kebagian. Tetap bisa berebut untuk urusan salim mencium tangan.

Diperintah guru mengambil kapur adalah sebuah kebanggaan prestisius. Mengunjunginya saat sakit adalah aturan tak tertulis yang membuat para murid bergegas dan berinisiatif patungan lalu membuat rencana untuk mewujudkan.

Gambar ini berbicara lebih dari sekedar tata krama. Tapi juga sebuah kesiapan menerima. Dan ikrar tanpa kata.

"Bahwa kami ingin diajari menjadi manusia".
Semoga kita kembali menjadi bangsa yang tahu tata krama pada yang tua, dan mengerti bahwa menjaga adab dan sopan santun bukanlah bagian dari keprimitifan.

Sumber : Umdah

MEMULIAKAN GURU DAN KARAMAH

Tersebut seorang ulama yang disegani bahkan oleh penguasa pada ketika itu. Ia adalah Imam Fakhruddin Al-Arsabandi, dalanm ketenarannya ia mengungkapkan sebuah rahasia atas rahmat Allah yang luar biasa yang didapatkannya. “Aku mendapatkan kedudukan yang mulia ini karena berkhidmat (melayani) guruku” ujar sang imam .Ia menuturkan, khidmat yang ia berikan kepada gurunya sungguh luar biasa. Gurunya Imam Abu Zaid Ad-Dabusi benar-benar di layaninya bak seorang budak kepada majikan, ia pernah memasakkan makanan untuk gurunya selama 30 tahun tanpa sedikit pun mencicipi makanan yang di sajikannya.


Begitulah cara orang-orang terdahulu mendapatkan keberkatan ilmu dari memuliakan gurunya. Meincintai ilmu berarti mencintai orang yang menjadi sumber ilmu. Menghormati ilmu harus menghormati pula orang yang memberi  ilmu. Itulah guru, tanpa pengajaran guru, ilmu tidak bisa di didapatkan oleh si murid. Muhammad bin Sirrih pernah berpesan  “Sesungguhnya ilmu adalah agama maka lihatlah dari siapa engkau mengambil agamamu”. Fakhruddin benar-benar memperhatikan sang guru sebagai tempat ia mengambil ilmu, ia tak ubahnya seperti budak di hadapan gurunya.

Hal yang sama juga di tunjukkan oleh Ali bin Abi Thalib RA yang pernah mengatakan “siapa yang pernah mengajarkan aku satu huruf saja maka aku siap menjadi budaknya” Ali RA mencontohkan sekecil apapun ilmu yang di didapat dari seorang  guru tak boleh di remehkan.

Lantas seperti apakah penghormatan para pelajar saat ini kepada guru mereka ? saat ini, petuah ilmu yang di berikan guru hanya bak angin lalu, tak masalah jika tidak menuruti arahan guru. Guru pada umumnya tidak meminta untuk di hormati oleh si murid. Namun, orang yang sadar bahwa dirinya seorang muridlah yang harusnya tau diri untuk menghormati gurunya. Si murid harus memahami, tak ada kesuksesan yang ia raih tanpa ada peran seorang guru.   

Ia tak akan mampu melakukan apapun bila gurunya tak mengajarinya membaca. Membalas kebaikan guru  merupakan satu kewajiban bagi murid. Seorang murid harus bepikir ilmu yang bermanfaat yang di ajarkan guru merupakan   pahala yang tak pernah putus di sisi Allah. Ia akan terus mengalir kepada si guru selama ilmu tersebut terus di ajarkan dan di amalkan. Itulah kewajiban si murid untuk mengembangkannya dan kemudian mengamalkannya. Agar si guru yang pernah mengajarkannya mendapatkan ganjaran pahala yang mengalir di sisi Allah swt . Semoga kelak kita akan menjadi murid yang berguna bagi bangsa dan agama.  

Referensi : Kitab Ta’lim Muta’alim Hal 17
Sumber : Umdah

HITAM JIDAT ? BUKAN BEKASAN SUJUD !

Perbanyaklah sujud namun jagalah wajahmu supaya tetap tampak bagus dan hindari munculnya tanda hitam di dahi atau jidatmu karena dikhawatirkan akan menimbulkan riya’, ujub (bangga diri) dan kesombongan. Apabila cara sujud benar, maka tidak akan memburukkan wajah melainkan sebaliknya, menjadi bercahaya dan berseri-seri. Adapun jika jidat menjadi ‘kapalan’ maka artinya harus memperbaiki gerakan shalat. Sebab yang menjadi penopang utama adalah kedua tangan, saat sujud, bukan kepala. Abdullah bin Umar bin Khattab RA. salah seorang shahabat terkemuka tidak menyukai adanya bekas hitam di dahi seorang muslim.

 عَنْ سَالِمٍ أَبِى النَّضْرِ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ قَالَ : مَنْ أَنْتَ؟ قَالَ : أَنَا حَاضِنُكَ فُلاَنٌ. وَرَأَى بَيْنَ عَيْنَيْهِ سَجْدَةً سَوْدَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا الأَثَرُ بَيْنَ عَيْنَيْكَ؟ فَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَهَلْ تَرَى هَا هُنَا مِنْ شَىْءٍ؟ 

Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui Ibnu Umar. Setelah orang tersebut mengucapkan salam, Ibnu Umar bertanya kepadanya, “Siapakah anda?”. “Aku adalah anak asuhmu”, jawab orang tersebut. Ibnu Umar melihat ada bekas sujud yang berwarna hitam di antara kedua matanya. Beliau berkata kepadanya, “Bekas apa yang ada di antara kedua matamu? Sungguh aku telah lama bershahabat dengan Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Apakah kau lihat ada bekas tersebut pada dahiku?” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubra no 3698).



 عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ رَأَى أَثَرًا فَقَالَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنَّ صُورَةَ الرَّجُلِ وَجْهُهُ ، فَلاَ تَشِنْ صُورَتَكَ.

Dari Ibnu Umar, beliau melihat ada seorang yang pada dahinya terdapat bekas sujud. Ibnu Umar berkata, “Wahai hamba Allah, sesungguhnya penampilan seseorang itu terletak pada wajahnya. Janganlah kau jelekkan penampilanmu!”(Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubra no 3699).

 عَنْ أَبِى عَوْنٍ قَالَ : رَأَى أَبُو الدَّرْدَاءِ امْرَأَةً بِوَجْهِهَا أَثَرٌ مِثْلُ ثَفِنَةِ الْعَنْزِ ، فَقَالَ : لَوْ لَمْ يَكُنْ هَذَا بِوَجْهِكِ كَانَ خَيْرًا لَكِ. 

 Dari Abi Aun, Abu Darda’ melihat seorang perempuan yang pada wajahnya terdapat ‘kapal’ semisal ‘kapal’ yang ada pada seekor kambing. Beliau lantas berkata, ‘Seandainya bekas itu tidak ada pada dirimu tentu lebih baik” (Riwayat Bahaqi dalam Sunan Kubra no 3700).

Sumber:Umdah

HARAMKAH BERPUASA SETELAH 15 SYA'BAN ?

BENARKAH PUASA SETELAH TANGGAL 15 SYA'BAN ADALAH HARAM?
(Buya Yahya Menjawab)

Assalamu’alaikum…

Buya, apakah benar kalau sudah lewat tanggal 15 Sya’ban kita gak boleh puasa ?

Jawaban :
Menurut madzhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan adalah haram (makruh karohatattahrim). Dan menurut jumhur ulamak dari Madzab Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik hukumnya tidak haram.

Haram hukumnya puasa setelah nisyfu sya’ban menurut madzhab Imam Syafi’i. Akan menjadi tidak haram dengan 3 perkara :


  1. Karena kebiasaan puasa, seperti orang yang biasa puasa Senin dan Kamis, maka ia pun boleh melanjutkan puasa Senin dan Kamis meskipun sudah melewati nisyfu sya’ban.
  2. Untuk mengganti (qadha) puasa, misalnya seseorang punya hutang puasa belum sempat mengganti sampai nisyfu sya’ban, maka pada waktu itu berpuasa setelah nisyfu sya’ban untuk qadha hukumnya tidak haram.
  3. Dengan disambung dengan hari sebelum nisyfu syaban, misalnya dia berpuasa tanggal 16 sya’ban kemudian disambung dengan hari sebelumnya (yaitu tanggal 15 sya’ban). Maka puasa di tanggal 16 tidak lagi menjadi harom.


Pendapat ulama Syafi’iyah yang mengatakan haram dan akan menjadi tidak haram dengan 3 hal tersebut di atas karena mengamalkan semua riwayat yang bersangkutan dengan hal tersebut.

Seperti Hadits yang diriwayatkan oleh :

a. Imam Tirmidzi, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah :

” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا”

“Apabila sudah pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (H.R. Al-Tirmidzi)

b. Imam Bukhori dan Imam Muslim yang artinya :


” لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ ”

“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

c. Hadits riwayat Imam Muslim :

” كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً ”

“Nabi S.A.W biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya dan hanya sedikit saja hari-hari berbuka beliau di bulan sya’ban” (HR. Imam Muslim).
Dari hadits-hadits di atas, hadits pertama Rosulullah SAW melarang puasa setelah nisyfu Sya’ban dan hadis kedua Rosulullah melarang puasa setelah nisyfu Sya’ban kecuali orang yang punya kebiasaan puasa sebelumnya. Dan hadits yang ketiga menunjukkan bahwa Rosulullah puasa ke banyak hari-hari di bulan sya’ban .

Kesimpulannya :
Berpuasalah sebanyak-banyaknya di bulan Sya’ban dari awal sya’ban hingga akhir. Jangan berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban kecuali engkau sambung dengan hari sebelumya, atau untuk mengganti puasa atau karena kebiasaan berpuasa di hari-hari sebelumnya.
Wallahu a’lam bisshowab

WASIAT SULTAN ISKANDAR MUDA

Delapan Wasiat Sulthan Iskandar Muda

Aceh pernah dijuluki "Serambi Mekkah", karena masyarakatnya religius, yang sangat mengenal nilai-nilai agama. Syariat Islam menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pengamalan hidup sehari-hari. Keadaan itu pernah terealisir pada masa Sultan Iskandar Muda berkuasa (1016-1046 H atau 1607-1637 M).

Denys Lombat, seorang sejarawan Perancis melukiskan wajah Aceh pada zaman Iskandar Muda sudah berjalan dengan baik, meliputi tertibnya administrasi keuangan dalam negeri, adanya perundang-undangan dan tata pemerintahan yang teratur, memiliki angkatan bersenjata, memiliki komitmen di bidang politik perdagangan dalam negeri dan antar-negara lain, memiliki hubungan diplomatik dengan negara asing, memiliki mata uang sendiri, memiliki kebudayaan yang bemafaskan Islam, kesenian dan kesusastraan, dan Iskandar Muda sendiri sebagai seorang Sultan yang agung dan sangat berwibawa serta bijaksana.

Era keemasan “zaman Aceh” seperti itu bukanlah dongengan belaka seperti diungkapkan Snouck Hurgronje, “Zaman emas kerajaan Aceh, dalam waktu mana Hukum Islam berlaku atau Adat Meukuta Alam boleh jadi dianggap sebagai landasan peraturan Kerajaan, nyatanya telah menjadi sebuah dongeng” (buku The Achehnese).

Pernyataan Snouck Hurgronje tersebut, telah pula dibantah oleh W.C.Smith, seperti diungkapkan dalam bukunya Islam in Modern History (1959;45). Menurut Smith, kerajaan Aceh Darussalam da1am abad ke XVI merupakan salah satu negara Islam yang memiliki peradaban dan dikenal dunia, setelah Kerajaan Islam Maroko di Afrika Utara, Kerajaan Turki Usmani, Kerajaan Isfahan dan Kerajaan Agra di Anak benua India.


Menurut catatan sejarah, betapa indah dan damainya Aceh pada masa Sultan Iskandar Muda. Seperti terungkap dalam delapan wasiat raja adil dan bijaksana;

Pertama: Hendaklah Semua Orang Tanpa Kecuali Supaya Selalu Ingat Kepada Allah Dan Memenuhi Janji-Nya.
        Taushiah pertama ini tidak hanya diperuntukkan kepada rakyat semata, tetapi juga diberlakukan untuk semua wazir, hulubalang, pegawai kerajaan, bahkan untuk keluarga istana. Melalui wasiat ini telah mendorong tumbuhnya girah keagamaan dan syiar Islam di seluruh wilayah kerajaan Aceh Darussalam.

Kedua: Janganlah Raja Menghina Para Alim-Ulama Dan Cendekiawan.
        Pesan kedua ini terutama ditujukan kepada raja (diri sendiri) sebelum ditujukan kepada rakyat. Ini mengandung filosofi, bahwa setiap pimpinan (kerajaan) tidak hanya pandai memberikan perintah, intruksi kepada orang lain, sedangkan untuk diri sendiri diabaikan. Pesan ini juga tercermin begitu baiknya hubungan umara (raja) dengan ulama dan pada masa itu. Ulama ditunjuk sebagai mufti kerajaan. Hal ini tidak terlepas dari pesan Rasulullah saw, “Ada dua golongan manusia, bila kedua golongan itu baik maka akan baiklah semua manusia. Dan bila keduanya tidak baik maka akan rusaklah kehidupan manusia ini, dua golongan itu ialah ulama dan umara”.

Ketiga: Raja Janganlah Cepat Percaya Bila Ada Informasi Atau Berita Disampaikan Kepadanya.
          Wasiat ini ada berkorelasi dengan isyarat Alquran (al-Hujarat:6), agar setiap ada berita atau informasi yang belum jelas, supaya dilakukan investigasi kebenarannya. Tujuan supaya tidak menimbulkan fitnah antar sesama.

Keempat: Raja Hendaklah Memperkuat Pertahanan Dan Keamanan.
                Wasiat keempat ini merupakan hal yang penting, karena dengan kuatnya pertahanan negara, menjadikan negara itu berwibawa. Pertahanan keamanan negara ini tidak hanya ditujukan kepada prajurit-prajurit terlatih tetapi juga diserukan kepada rakyat untuk saling membantu bangsa, agama dan tanah airnya dari segala bentuk ancaman yang datang baik dari dalam maupun dari luar.

Kelima:Raja Wajib Merakyat, Dan Sering Turun Ke Desa Melihat Keadaan Rakyatnya.
           Ini pesan yang sangat simpatik dan seperti itulah jiwa dari seorang khalifah, tidak hanya duduk dan berdiam di istana dengan segala kesenangan dan kemewahan, tapi semua itu justru digunakan untuk kepentingan rakyatnya. Raja, tidak hanya ahli mendengar para pembisik dari wazir dan hulubalangnya, raja tidak hanya pandai menerima dan membaca laporan dari kurirnya, tetapi raja yang adil, arif dan bijaksana serta amanah menyaksikan langsung apa yang sedang terjadi dan dialami oleh penduduknya. Sifat semacam itu menjadi kebiasaan dari khalifah Umar bin Khattab saat beliau menjabat Khalifah. Raja sangat menghargai prestasi yang telah dibuat oleh rakyat, yang baik diberi penghargaan, sedangkan yang tidak baik diberi sanksi berupa teguran dan peringatan.

Keenam: Raja Dalam Melaksanakan Tugasnya Melaksanakan Hukum Allah.
         Semua ketentuan Allah yang harus dijalankan termaktub dalam Qanun al-Asyi. Tentang sumber hukum dalam qanun al-asyi, dengan tegas dicantumkan, bahwa sumber hukum dari Kerajaan Aceh Darussalam, yaitu Alquran, al-Hadis Nabawi, Ijmak ulama, dan qiyas, hukum adat, qanun dan reusam. Islamisasi semua aspek kehidupan rakyat Aceh disimbolkan oleh sebuah hadih maja yang menjadi filsafat hidup, politik dan hukum bagi rakyat dan Kerajaan Aceh Darussalam. Bunyinya: "Adat bak Poteumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana, hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut". Menyimak ungkapan tersebut, jelas sekali demikian kukuhnya pilar keislaman yang dilandasi syariat Islam kaffah di seluruh wilayah Kerajaan Aceh Darussalam. Bahkan ada riwayat yang menyebutkan Sultan Iskandar Muda, pernah menghukum putranya sendiri karena melakukan perbuatan mesum dengan perempuan yang bukan isterinya.

Ketujuh: Raja Dilarang Berhubungan Dengan Orang Jahat.
          Pesan ini dipahami agar semua orang berkewajiban untuk menegakkan amar makruf dan membasmi segala bentuk kemungkaran. Kerajaan tidak memberikan kesempatan kepada siapapun untuk melakukan segala bentuk kemaksiatan yang menjurus kepada kefasidan. Namun berkenaan dengan syiar keagamaan kerajaan memberikan dukungan sepenuhnya untuk dijalankan.

Kedelapan: Raja Wajib Menjaga Dan Memelihara Harta Dan Keselamatan Rakyat Dan Dilarang Bertindak Zalim.
         Pesan ini dimaksudkan agar raja bertindak adil dalam semua aspek, dan tidak berlaku diskriminatif dalam penegakan hukum. Hak-hak rakyat dijaga, dan sama sekali tidak membebani rakyat dalam hal-hal yang tidak mampu dikerjakannya.

Sumber : http://acehpedia.org

MUFTI MAZHAB HAMBALI MAKKAH DAN IBNU ABDUL WAHAB

Wahabi merupakan sejarah kelam umat ini yang fitnahnya masih berlanjut hingga saat ini. Banyak para ulama yang telah menuliskan sejarah berdarah sekte ini semenjak masa pendirinya, Muhammad bin Abdul Wahab. Para ulama dari empat mazhab menolak sekte ini. Dari kalangan ulama Hanabilah juga banyak yang telah membantah dan menolak paham wahabi ini. Di antara ulama Hanabilah yang menolak paham Muhammad bin Abdul Wahab adalah kalangan keluarnya sendiri, ayah kandungnya, Syeikh Abdul Wahab dan abang kandungnya, Syeikh Sulaiman. Mufti mazhab Hanbali di kota Makkah pada abad ke 13 hijriyah juga menulis dalam kitab sejarah ulama mazhab Hanbali tentang penolakan ayah dan abang kandung Muhammad bin Abdul Wahab terhadap aliran yang ia kembangkan saat itu.

Syeikh Muhammad bin Abdullah an-Najdi al-Hanbali (wafat 1295H) merupakan seorang ulama besar yang dalam mazhab Hanbali yang diakui kealimannya. Beliau lahir tahun 1232 H, lebih kurang sekitar 26 tahun meninggalnya pendiri wahabi, Muhammad bin Abdul Wahab (tahun 1206 H). Beliau menjadi mufti Mazhab Hanbali di kota suci Makkah al-Mukarramah. Dalam kitabnya as-suhub al-wabilah ‘ala dhawarih al-Hanabilah – sebuah kitab yang berisi biografi ulama-ulama mazhab Hanbli- ketika menuliskan biografi Syeikh Abdul Wahab, beliau menerangkan sedikit tentang penolakan Syeikh Abdul Wahab dan Syeikh Sulaiman terhadap dakwah Muhammad bin Abdul Wahab. 


Berikut pernyataan beliau dalam kitab tersebut hal 275 tepatnya pada urutan ke 415 yang kami sertakan dengan terjemahannya;


وهو والد محمّد صاحب الدعوة التي انتشر شررها في الافاق، لكن بينهما تباين مع أن محمدًا لم يتظاهر بالدعوة إلا بعد موت والده، وأخبرني بعض من لقيته عن بعض أهل العلم عمّن عاصر الشيخ عبد الوهاب هذا أنه كان غضبان على ولده محمد لكونه لم يرض أن يشتغل بالفقه كأسلافه وأهل جهته ويتفرس فيه أن يحدث منه أمر، فكان يقول للناس: يا ما ترون من محمد من الشر، فقدّر الله أن صار ما صار

وكذلك ابنه سليمان أخو الشيخ محمد كان منافيًا له في دعوته ورد عليه ردًا جيدا بالآيات والآثار لكون المردود عليه لا يقبل سواهما ولا يلتفت إلى كلام عالم متقدمًا أو متأخرا كائنا من كان غير تقي الدين بن تيمية وتلميذه ابن القيم فإنه يرى كلامهما نصّا لا يقبل التأويل ويصول به على الناس وإن كان كلامهما على غير ما يفهم، وسمى الشيخ سليمان رده على أخيه "فصل الخطاب في الرد على محمّد بن عبد الوهاب" وسلّمه الله من شرّه ومكره مع تلك الصولة الهائلة التي أرعبت الأباعد،
فإنه كان إذا باينه أحد ورد عليه ولم يقدر على قتله مجاهرة يرسل إليه من يغتاله في فراشه أو في السوق ليلا لقوله بتكفير من خالفه واستحلاله قتله، وقيل إن مجنونًا كان في بلدة ومن عادته أن يضرب من واجهه ولو بالسلاح، فأمر محمدٌ أن يعطى سيفًا ويدخل على أخيه الشيخ سليمان وهو في المسجد وحده، فأدخل عليه فلما رءاه الشيخ سليمان خاف منه فرمى المجنون السيف من يده وصار يقول: يا سليمان لا تخف إنك من الآمنين ويكررها مرارا، ولا شك أن هذه من الكرامات ". ا.هـ


Beliau adalah ayah dari Muhammad, pemilik dakwah yang menyebarkan kerusakan ke seluruh alam, namun keduanya sang

at berbeda, Muhammad tidak menyebarkan dakwahnya secara terang kecuali setelah wafat ayahandanya. Sebagian ahli ilmu yang semasa dengan Syaikh Abdul Wahhab memberitahukan kepadaku “ orang ini (ayahnya, Syeikh Abdul Wahab) sangat marah kepada anaknya Muhammad, karena ia tidak mau menekuni ilmu fiqh sebagaimana pendahulunya, dan ia berfirasat bahwa akan muncul dari anaknya suatu perkara. Beliaa berkata kepada orang-orang: “Hai, tidakkah kalian lihat keburukan yang ada pada Muhammad? kemudian Allah mentakdirkan untuk terjadi apa yang telah terjadi.

Demikian juga anak beliau yang lain, Syeikh Sulaiman, abang kandung Muhammad bin Abdul Wahab, beliau juga menentangnya dakwahnya, dan menolaknya dengan penolakan yang bagus dengan dalil ayat al-quran dan hadits, karena orang yang beliau hadapi (Muhammad bin Abdul Wahab) tidak akan menerima kecuali dengan keduanya, dan ia juga tidak mau peduli dengan perkataan para ulama, baik ulama terdahulu maupun ulama mutaakhirin selain Taqiyyudin Ibnu Taymiyah dan muridnya Ibn Qayyim, ia beranggapan bahwa kalam keduanya merupakan nash yang tidak menerima takwil dan ia menyampaikannya kepda ummat walaupun pemahaman keduanya bukan hal yang sepatutnya dipahami, dan Syaikh Sulaiman menamakan kitab penolakan beliau terhadap saudaranya tersebut dengan nama Fashl al-Khitab fi Radd ‘ala Muhammad bin Abdil Wahab. Allah menyelamatkan beliau dari keburukan dan tipudaya saudaranya dengan disertai upaya penyerangan yang menakutkan.

Karena Muhamnmad Ibn Abd Wahab jika ada orang yang menyalahinya dan menolak pahamnya, jika ia tidak mampu membunuhnya secara terang terangan, maka ia akan mengirim utusan untuk membunuhnya di tempat tidurnya, atau di pasar ditengah malam hari, karena ia beranggapan kafir orang yang tidak sependapat dengannya dan halalkan darahnya untuk dibunuh. Dikisahkan, ada orang gila di kota tersebut, biasanya ia akan menyerang siapa saja yang ada dihadapannya walau dengan pedang, kemudian Muhammad memerintahkan agar orang gila ini diberikan pedang, kemudian dimasukkan ke tempat Syaikh Sulaiman. Pada saat beliau sedang sendirian di mesjid, kemudian orang gila ini dimasukkan ke tempat beliau, lalu tatkala ia melihat Syaikh Sulaiman, ia merasa ketakutan dan membuang pedang dari tangannya, ia berkata kepada Syaikh Sulaiman “wahai Sulaiman, janganlah takut sesungguhnya engkau termasuk orang yang aman, dan ia mengulanginya beberapa kali. Dan tidak diragukan bahwa ini merupakan tanda karamah (Syeikh Sulaiman bin Abdul Wahab).

Syeikh Muhammad bin Abdullah an-Najdi al-Hanbali, as-suhub al-wabilah ‘ala dhawarih al-Hanabilah, hal. 275 Maktabah Imam Ahmad
Sumber : lbm.mudi

BEBERAPA HUKUM DAN HIKMAH MENIKAH

Pernikahan secara etimologi (bahasa) adalah perkumpulan, sedangkan secara terminologi (istilah) adalah satu akad untuk membolehkan persetubuhan,  dengan lafadh إنكاح أو تزويج. (menikahkan atau mengawinkan) atau terjemahan dari lafadh tersebut.

Pernikahan adalah satu pekerjaan yang dianjurkan oleh Syara’. Syariat pernikahan sudah dimulai sejak masa nabi Adam as hingga hari akhirat kelak (surga).  Salah satu perbedaanya, jika di dunia kita tidak bisa menikahi Mahram, tapi dalam Surga hal itu dibolehkan kecuali Asal dan Furu' (Ayah hingga seterusnya tidak bisa menikah dengan anak perempuan, Ibu hingga ke atas tidak bisa menikah dengan anak laki-laki).

Beberapa Hikmah Pernikahan:

Memelihara keturunan
Mengeluarkan air yang memudharatkan badan  jika tidak dikeluarkan
Menemukan  kelezatan dalam bersetubuh.



Hukum asal dari menikah adalah boleh, hukum tersebut tidak baku dan bisa berubah kapan saja tergantung individu dan kondisi. Berikut Rinciannya:

Sunat. Nikah disunatkan bagi orang yang berhajat untuk bersetubuh, dengan catatan sanggup untuk memenuhi kebutuhan berupa Mahar, pakaian, tempat tinggal, dan nafakah sehari-hari. Ini berlaku kepada setiap orang, sekalipun orang tersebut sedang menyibukkan diri dengan ibadah.
Khilaf aula (lebih baik tidak menikah). Ini berlaku bagi orang yang telah berhajat untuk bersetubuh, tetapi mereka tidak sanggup memenuhi kebutuhan berupa Mahar, pakaian, tempat tinggal, dan nafakah sehari-hari. Kepada orang ini dianjurkan untuk tidak menikah dulu, karena keterbatasan biaya. Sedangkan metode menghilangkan keinginan untuk bersetubuh adalah dengan berpuasa karena dengan berpuasa seseorang bisa menghilangkan atau menurangi syahwat/keinginan bersetubuh.
Makruh. Pernikahan yang di makruhkan berlaku bagi orang yang tidak berhajat untuk bersetubuh dan juga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan berupa Mahar, pakaian, tempat tinggal, dan nafakah sehari-hari.
Wajib. Pernikahan yang wajib berlaku jika seseorang bernazar kepada Allah berupa pernikahan. Kasus lainnya berlaku bagi seseorang yang sudah berhajat kepada persetubuhan, memiliki kesanggupan dari seri materi dan ditakutkan terjadi zina jika tidak segera menikah. Pada dua kasus tersebut hukum nikah yang semula Boleh, telah berubah status menjadi wajib.

Sumber : I’anatut Thalibin  juz 3, hal 253-256,

BEBERAPA STATUS SESEORANG SAAT MENJADI IMAM

1). Seseorang yang tidak sah menjadi imam dalam kondisi apapun, mereka adalah:

Orang kafir walaupun zinndiq (orang kafir yang pura-pura muslim)
Orang gila
Orang pitam
Anak kecil yang belum mumayyiz
Orang sedang mabuk
Makmum (mengikuti orang lain)
Orang yang diragukan keadaannya makmum atau bukan.
Ummi baik alsaq (orang yang menggantikan satu huruf dengan huruf lain) atau arat (orang yang meng-idghamkan pada bukan tempat idgham), jika masih mungkin untuk belajar.
Orang yang mencederai makna al-Fatihah jika masih mungkin untuk belajar


2). Seseorang tidak sah menjadi Imam jika diketahui keadaanya

Orang yang berhadas kecil atau besar.
Orang yang bernajis yang khafi (tidak terlihat atau Hukmiyah) yang tidak diamaafkan.


3). Seseorang yang sah menjadi imam bagi orang yang dibawah derajatnya:

Khunsa : Sah/boleh menjadi imam bagi perempuan, tidak sah bagi laki-laki atau bagi sesama Khunsa.



4). Seseorang yang sah menjadi imam bagi yang sederajat dengannya:

Perempuan : Sah menjadi imam bagi perempuan dan tidak sah bagi laki-laki dan sesama  Khunsa.
Ummi, seperti arat (orang yang meng-idghamkan pada bukan tempat idgam), alsag (orang yang menggantikan satu huruf dengan huruf lain) maka sah menjadi imam bagi sesamanya.
Orang yang mencederai makna al-Fatihah jika lemah dari pada belajar maka sah menjadi imam dengan sesamanya.


5). Seseorang terkadang sah menjadi imam pada satu shalat dan tidak sah pada shalat yang lain. seperti:

Orang musafir, ,hamba sahaya, mub’az(setengah hamba), anak-anak,orang yang terkena najis khafi (tidak terlihat atau Hukmiyah) dan tidak diketahuikan keadaanya. Sah menjadi imam jum’at jika sempurna bilangan jumat (40) bukan dengan mereka, dan tidak sah menjadi Imam jika sempurna bilangan jumat dengan mereka.


6). Seseorang yang makruh menjadi imam namun sa.


Orang fasik
Orang yang melakukan Bid’ah dan tidak menyebabkan kufur, seperti Mu’tazilah yang beritikad Kalamullah makhluk, Jahimi pengikut Jahmi bin Safwan yang meyakini  tidak ada  Qudrah bagi hamba sedekitpun, Murjia’ yang meyakini bahwa hanya  Allahlah yang berhak menghukum, tidak boleh bagi manusia memberi hukuman bagi hamba, Rafizi Orang yang meyakini bahwa Ali ra yang berhak menjadi khalifah setelah Rasullullah saw wafat.
Adapun orang yang melakukan Bid'ah yang menyebabkan kufur seperti Mujasimah yang mengatakan Allah bertubuh seperti manusia atau yang mengingkari tentang Baharu-nya alam tidak  sah menjadi imam dalam keadaan apapun.


7). Seseoarang yang menjadi imam hukumnya khilaf aula (tidak baik)

Anak zina , anak yang dili’ankan (sumpah yang dilakukan oleh suami karena menuduh istrinya berzina dan mengatakan anak tersebut hasil zina)
Hamba sahaya
Mub’az (setengah hamba)


8) Seseorang yang didahulukan untuk menjadi Imam, yaitu orang yang sempurna dari  kekuranngan yang disebutkan diatas, Adapun urutannya adalah :

Pertama didahulukan yang lebih alim fikah, jika kedudukannya sama.
Kemudian yang lebih banyak hafalan al-Quran,
Kemudian yang lebih War’a (memelihara diri dari syubhat dan haram)
Kemudian yang lebih dulu berhijrah dari negeri kafir ke negeri islam
Kemudian yang lebih tua umurnya dalam Islam
Kemudian yang lebih mulia keturunan seperti kaum Qurasy.
Kemudian yang baik riwayat hidup
Kemudian yang lebih bersih pakaian
Kemudian yang lebih merdu suara
Kemudian yang lebih sehat badan
Kemudian yang lebih tampan mukanya
Kemudian yang lebih cantik istrinya
Urutan Imam yang telah kami sebutkan di atas berlaku jika tidak ada imam yang telah ditentukan atau pemilik tempat,namun jika ada imam yang telah ditentukan maka didahulukan imam tersebut atau pemilik tempa. Wallahua'lam.

Sumber: Kitab Tahrir hal 236-244.

MERAYAKAN MAULID NABI, SAHABAT TIDAK MELAKUKANNYA ???

      Shahabat merupakan orang yang sangat mencintai Rasulullah SAW, namun mereka tidak pernah merayakan kelahiran beliau. Seandainya perayaan maulid merupakan perbuatan baik, sungguh mereka akan mendahului kita dalam perayaan maulid. Begitulah kira-kira argumen yang selalu dibawakan oleh kaum-kaum yang anti dan benci dengan perayaan maulid. Benarkah argumen mereka tersebut menghasilkan satu konklusi secara valid bahwa perayaan maulid itu haram bahkan termasuk syirik? Bila ini benar maka lebih separoh umat Islam di muka bumi ini adalah sesat karena maulid Nabi di rayakan seluruh dunia.

Berikut jawaban dari DR. Saif Ali al-Ashry terhadap argumen tersebut;

 Ini merupakan argumen yang lemah di tinjau dari beberapa sudut pandang;

    Metode para fuqaha’ dalam menghadapi masalah baru adalah membawanya atas timbangan syari’at. Maka jika hal tersebut menyalahi syari’at maka mereka akan meninggalkannya. Sedangkan bila masih sesuai dengan syariat dan masih mewujudkan maksud dari syariat serta masuk di bawah undang-undang syariat maka mereka akan menerimanya. Imam Syafii berkata; “hal baru ada dua, yang menyalahi kitab, sunnah, atsar atau ijmak, maka ini merupakan bid’ah dhalalah, dan hal baru yang baik yang tidak menyalahi satupun dari demikian, maka ini merupakan hal baru yang tidak tercela”. Maka bila kita melihat kepada perayaan maulid, sungguh maulid itu merupakan acara pembacaan al-quran, sejarah, nasyid, dan menyediakan makanan, semua hal ini merupakan hal yang disyariatkan, maka keadaan shahabat pernah melakukannya atau tidak pernah, sama sekali tidak berefek kepada penerimaan kita terhadap perayaan maulid. Karena ini, kita dapati banyak perkara-perkara yang masuk di bawah qaedah syariat yang hanya dikerjakan oleh shahabat namun tidak dikerjakan oleh Nabi SAW, dikerjakan oleh tabi’in namun tidak pernah dikerjakan oleh shabahat, dan demikian juga orang-orang setelah mereka.

Dasar mementingkan hari kelahiran telah dicontohkan oleh Rasulullah sendiri, ketika beliau ditanyakan tentang puasa hari senin, beliau menjawab “hari tersebut adalah hari aku dilahirkan”. Maka para shabahat juga berpuasa. Hal yang baru dalam perayaan maulid hanyalah berkumpul disertai dengan pembacaan nasyid dan menyediakan makanan.
Para shahabat sangat sempurna perhatian mereka dengan sejarah Rasulullah SAW, mereka mengajarkannya kepada anak-anak mereka sebagaimana mereka mengajarkan satu surat kepada anak-anak mereka. Maka mereka tidak butuh kepada satu acara untuk mengingatkan mereka terhadap sirah Rasulullah.

Perayaan maulid Nabi merupakan majlis untuk mengenal sirah Rasulullah SAW, dan mensyukuri kelahiran dan bi’tsah beliau. Para shahabat telah melakukan dasar demikian. Mereka mengadakan majlis untuk mengingatkan mereka atas nikmat Allah untuk mereka dengan adanya Rasulullah SAW. Tersebut dalam musnad Imam Ahmad dan Sunan Nasai bahwa Rasulullah SAW menanyakan mereka tentang sebab duduk mereka. Shahabat menjawab “kami duduk untuk berdoa kepada Allah dan memujinya atas hidayahNya bagi kami dengan agamaNya, dan Allah telah memberikan kami nikmat dengan engkau”. Maka para shahabat tidak butuh kepada satu acara untuk mengajarkan kehidupan Nabi SAW kepada mereka.

Sumber;
fb.com/saif.alasri

KISAH-KISAH TERLEPAS DARI BAHAYA (AZAB) KARENA BERSEDEKAH

 Kisah 1

Dihikayahkan, pada masa nabi Shalih as ada konon hiduplah seseorang yang sangat suka menyakiti kaumnya, kemudian kaum tersebut meminta supaya nabi Shalih as mendoakan kebinasaan kepada laki-laki tersebut. Nabi shalih as pun mendoakannya.

Suatu hari laki-laki tersebut keluar untuk mencari kayu bakar dengan membawa dua potong roti, ia memakan salah satu dari dua roti dan satu lagi disedekahkan. Dia pulang dengan selamat dari perjalanan kayu bakarnya. Nabi Shalih as yang memlihat laki-laki itu kemudian memanggilnya dan bertanya “mengapa engkau selamat dari bahaya, apa yang telah kamu kerjakan pada hari ini ?’’. Laki-laki tersebut menjawab‘’Aku keluar hari ini dengan membawa dua ptong roti, satu roti aku memakannya dan satu lagi aku sedekahkan kepada orang fakir’’. Nabi Shalih as mengatakan pada laki-laki tersebut ‘’Bukalah ikatan kayu bakarmu!’’. Ketika ia membuka kayu bakar tersebut ternyata ada seekor ular hitam besar yang sedang menggigit cabang kayu tersebut, Shalih melanjutkan‘’Dengan sedekahmu hari ini, kamu telah terlepas dari ular ini ’’.

Kisah 2.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bercerita, pada zaman dulu ada seorang yang sangat suka mengambil anak burung yang masih kecil dalam sarangnya ketika baru menetes. Induk burung tersebut kemudian mengadu kepada Allah swt tentang apa yang telah dilakukan orang tersebut, dan Allah berfirman ‘’mintalah niscaya aku akan membinasakannya’’. Beberapa waktu kemudian, ketika telur burung tersebut telah menetes lagi, datang lagi orang tersebut untuk mengambil anak burung seperti yang biasa ia lakukan, tetapi sebelumnya ketika dalam perjalanan saat sampai ke ujung desa, datanglah seorang pengemis yang meminta-minta dan laki-laki itupun memberikan sepotong roti kepada pengemis tersebut.

Pada hari-hari selanjutnya, ia datang lagi ke sarang burung tersebut dengan membawa tangga untuk mengambil anak burung. Induk dari burung tersebut cuma memperhatikan laki-laki itu dan kemudian mengadukannya kepada Allah swt ‘’Ya Allah sesungguhnya engkau tidak pernah menyalahi janji , dan engkau telah berjanji untuk membinasakan laki-laki yang mengambil anakku jadi mengapa engkau tidak membinasakannya?’’. Allah swt berfirman ‘’Adakah kalian ketahui aku tidak akan membinasakan orang dengan seburuk-buruk kematian, jika pada hari itu ia bersedekah"

Kisah 3

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwasanya ada satu rombongan yang datang kepada nabi Isa as dan beliau bersabda : ‘’Salah-satu dari kalian akan meninggal pada hari ini’’. Romobngan tersebut kemudian pergi mencari kayu bakar ke hutan. Malamnya mereka pulang dengan selamat dengan membawa kayu bakar dipundaknya masing-masing, nabi Isa as berkata ‘’letakkanlah kayu bakar tersebut dan lepasakanlah ikatannya’’ ,tiba-tiba keluarlah dari dalam kayu bakar tersebut Ular hitam yang besar. Nabi Isa bertanya kepada pembawa kayu bakar tersebut ‘’apa yang kamu kerjakan hari ini ?’’ laki-laki itu menjawab ‘’aku tidak melakukan apa-apa kecuali aku mempunyai sepotong roti dan ketika datang seorang yang miskin aku memberikan sebagian roti tersebut kepadanya". Kemudian nabi Isa as bersabda ‘’Ssesungguhnya sedekahmu itu telah melepaskanmu dari ini ’’ yakni ular hitam yang



Kisah 4

Diriwayatkan dari Wahab bin Munabbih, konon ada seorang wanita yang sedang mencuci pakaian di tepi sungai dan anaknya sedang merangkak dihadapannya, pada ketika itu datang seorang fakir meminta sedikit makanan, kemudian ia memberikan satu suapan roti yang ada padanya. Kemudian datanglah seekor serigala dengan cepat akan menerkam anak wanita itu, ketika sang anak telah berada dalam mulut Serigala, Wanita itu lari dengan cepat ke belakang serigala tersebut seraya bekata ‘’Wahai serigala itu anakku !!..’’. Kemudian Allah swt mengutus seorang malaikat untuk mengeluarkan anak itu dari mulut serigala dan melemparkan kepada ibunya. Serigala berkata ‘’sesungguhnya satu suapan roti dibalas dengan satu suapan


Kisah 5

Dihikayahkan, pada zaman nabi Isa as, hiduplah seorang yang suka membuat onar, mengacaukan manusia. Ketika perbuatannya sudah sanagt meresahkan, orang-orang mendatangi nabi Isa dan meminta supaya nabi Isa mendoakan laki-laki tersebut, kemudian Isa as mendoakan kebinasaan kepada laki-laki itu.

Saat matahari terbenam, laki-laki itu datang dengan membawa bungkusan di kepalanya sehingga membuat orang-orang heran . Mereka kembali medatangi nabi Isa as, mereka bertanya ”mengapa ia tidak binasa” Nabi Isa memanggil laki-laki tersebut dan meminta supaya dibawakan juga bungkusan yang ada di kepalanya. Nabi Isa as meminta untuk dibukakan bungkusan itu, saat dibuka ternyata disana terdapat seekor ular yang besar yang telah terkekang dengan kekang dari rantai besi. Kemudian nabi Isa as bertanya pada laki-laki tersebut ‘’apa yang telah kamu lakukan hari ini’’ ? laki-laki itu menjawab ‘’aku tidak melakukan apa-apa kecuali ada seorang yang mengemis yang mengadu padaku jika ia sedang kelaparan, maka aku memberikan roti tersebut" . Nabi Isa as bersabda ‘’Allah telah mengutuskan kepadamu musuh ini (ular) ,akan tetapi ketika kamu bersedekah Allah swt memerintahkan juga malaikat untuk mengekanggnya dengan rantai besi’’.

Sumber : Majalisus Saniyah  hal. 89-90

MAKAN MAKANAN NON MUSLIM


Deskripsi Masalah:

Sudah hal biasa jika kita datang kerumah makan dikota-kota kadang kala kita dapati bahwa yang memasak masakan adalah non muslim, masakan yang dimasak memang masakan halal namun masalahnya kita ragu apakah wadah yang mereka gunakan untuk memasak itu suci / tidak.

Pertanyaan :

Apakah halal kita makan masakan yang dimasak oleh non muslim ?

Jawaban :

Halal kita makan masakan non muslim walau mereka masak dalam peralatan yang biasa mereka pakai untuk masak najis seperti darah, selama tidak kita yakin bahwa peralatan itu bernajis saat digunakan untuk memasak.

Referensi :

I'anatutthalibin Juz 1 Hal 104 Cet Haramain.


RUBU’ ILMU FIQH



            Dalam islam ada beberapa ilmu yang wajib menuntutnya, salah satunya yaitu ilmu fiqah, agar kita paham apa yang kita laukan di dunia, orang tua aceh menjelaskan dalam katanya “Menyoe hana ilme fiqah, roeh yang salah, buet the jahe” artinya jika kita tidak belajar ilmu fiqah maka kita akan melakukan segala hal dalam kejahilan, dan itu akan membuat tidak ada manfaat dalam melakukan hal tanpa ilmu.

            Ada beberapa dimensi atau pembagian dalam ilmu fiqah, yaitu Rubu’ Ibadah, Rubu’ Muamalah, Rubu’ Munakahat dan Rubu’ Jinayat.

            Rubu’ ibadah, di sini kita belajar tentang ibadah, tentunya bersuci yang pertama sekali, karena suci adalah syarat utama dan pertama untuk menjalankan ibadah, sebenarnya ibadah itu hanya dua saja yaitu “mengerjakan segala perintah & meninggalkan segala larangan” namun furu’nya juga ada. Kaifiah atau tata cara melaksanakan ibadah juga di jelaskan di sini, yaitu tentang syarat sah shalat, puasa, zakat, dan juga haji, maka dari itu kita harus memahami tentang ilmu fiqah, karena di sinilah kita dapatkan ilmu ibadah, dan kita tidak terus-menerus menjalankan ibadah dalam kejahilan.

            Rubu’ Muamalah, dalam hal ke dua ini, belajar rubu’ muamalah agar kita paham bagaimana cara mencari nafkah yang halal, karena di sini kita akan di ajari tentang “Bai’k” jual beli, tentang syarat ijab dan qabul, juga tentang kejelasan barang yang di perjual belikan, “publoe mie yang empang” jangan menjual kucing di dalam karung artinya barang yang di perjual belikan harus jelas bentuk & juga manfaatnya. Di sini juga di ajarkan tentang “gala, Borok, atau jaminan” dimana jika kita mengutangkan uang kepada seseorang kita boleh meminta jaminan tapi yang harus di ingat jaminat itu tidak untuk di ambil manfaat, hanya sekedar untuk jaminan dimana jika yang berutang tidak mau membayar utangnya ketika jatuh tempo maka kita boleh menjual barang jaminan tersebut untuk membayar utangnya dan jika lebih maka di kembalikan kepada pemilik jaminan tersebut. Jika kita mengambil manfaat dari barang jaminan tersebut maka itu riba dan riba haram hukumnya. Di sini juga di ajari tentang lain-lainya baik itu tentang hibbah atau lainnya. Memang tidak wajib belajar ilmu jual beli tapi haram hukumnya melakukan jual beli jika tidak paham hukum jual beli. So, jika tidak melakukan jual beli boleh saja tidak belajar.

            Rubu’ Munakahat, di sini di ajakan tentang nikah, talak, ruju’k, fasah dan lainnya, jadi ilmu ini harus kita pahami agar kita paham syarat sah nikah, syarat menjadi saksi, syarat menjadi wali dan lain sebagainya.


            Rubu’ Jinayat, di sini kita di ajarkan tentang karma, yaitu tentang qisas, kafarah dan lain sebagainya. Qisas yaitu tangan dengan tangan, mata dengan mata, telinga dengan telinga artinya jika kita memotong tangan orang maka hukuman untuk kita adalah memotong tangan kita sama seperti kita memotong tangan orang lain, dan jika kita di maafkan maka kafarah berlaku untuk kita, untuk kejelasan lebih lanjut marilah sama-sama kita perdalami ilmu fiqah, belajar ilmu fiqah di majlim ta’lem, balai pengajian, dayah dan juga pasantren agar kita tak tersesat hidup di dunia juga tidak menyesal ketika menerima balasan di akhirat.

HANYA MEMBERI SISA


Mengapa kita sering habis habisan mengerahkan tenaga, pikiran,waktu, biaya, hati untuk mencari cinta manusia. Makhluk tak berdaya, yang tak bisa menguasai hatinya sendiri dan pasti akan tiada. Atau untuk mengejar duniawi yang pasti kita tinggalkan.

Tapi kita tidak habis-habisan memburu cinta Allah. Penguasa semesta alam, Yang nyata-nyata sudah menciptakan, menghidupkan, menjamin, mengurus diri kita setiap saat walau DIA menyaksikan kita lupa, lalai dan bahkan mengkhianatiNya.

Mengapa kepada DIA hanya memberi sisa?

Sholat hanya sisa waktu kesibukan,

Zikir hanya sisa obrolan,

Menyebut nama-Nya hanya sisa waktu dari menyebut-menyebut harta / manusia,

Baca alquran hanya sisa waktu dari membaca koran/sms/bbm, dan internetan.

Sedekah hanya sisa dari belanja/jajan

Memikirkan akhirat hanya sisa dari memikirkan keduniaan

Hati untuk-Nya hanya sisa dari hati yang dipenuhi cinta kepada manusia/duniawi.

Akankah hanya sisa-sisa untuk Rabb yang amat Mengasihimu..

Manaa bukti cintamu ??…

Hanya sisa-sisa itukah??…

Bukti cintamu.. kepada Penciptamu ??



اِعۡلَمُوۡۤا اَنَّمَا الۡحَيٰوةُ الدُّنۡيَا لَعِبٌ وَّلَهۡوٌ وَّزِيۡنَةٌ وَّتَفَاخُرٌۢ بَيۡنَكُمۡ وَتَكَاثُرٌ فِى الۡاَمۡوَالِ وَالۡاَوۡلَادِ‌ؕ كَمَثَلِ غَيۡثٍ اَعۡجَبَ الۡكُفَّارَ نَبَاتُهٗ ثُمَّ يَهِيۡجُ فَتَرٰٮهُ مُصۡفَرًّا ثُمَّ يَكُوۡنُ حُطٰمًا‌ؕ وَفِى الۡاٰخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيۡدٌ ۙ وَّمَغۡفِرَةٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرِضۡوَانٌ‌ؕ وَمَا الۡحَيٰوةُ الدُّنۡيَاۤ اِلَّا مَتَاعُ الۡغُرُوۡرِ‏

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” [Al Hadid: 20]


Back to top